Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembiayaan Pemerintah tahun 2017 telah disusun secara hati-hati. Dalam hal terjadi defisit atas kebutuhan prioritas, maka Pemerintah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan yang aman dengan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR yang ke-31 mengenai “Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi di DPR atas Pokok-Pokok Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2017 (RUU P2 APBN 2017)” di gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (17/07).
“Penyusunan sumber-sumber pembiayaan dimaksud, Pemerintah telah melakukan kajian secara cermat dan dibahas serta disetujui oleh DPR,” jelasnya.
Menurut Sri Mulyani, kebijakan pengelolaan defisit yang dilaksanakan oleh Pemerintah selama ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dalam menyusun APBN 2017 seluruh komponen dalam APBN telah disusun berdasarkan perhitungan yang cermat. Sumber-sumber pembiayaan tersebut ditetapkan secara hati-hati dan dibahas secara cermat dan disepakati oleh Pemerintah dan DPR di dalam Undang-Undang APBN,” tegasnya.
Dalam pengelolaan disiplin anggaran, tambah Sri Mulyani, Pemerintah telah dan akan terus menggunakan pinjaman hanya untuk mendanai program produktif yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Program tersebut tidak seluruhnya menghasilkan aset tetap bagi Pemerintah Pusat melainkan ada sebagian yang bersifat soft infrastructure seperti program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas kesehatan dan kualitas pendidikan yang berdampak sangat penting bagi kualitas manusia Indonesia,” tandasnya.
Sumber: www.kemenkeu.go.id
Editor: Eva Ulpiat