Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto berharap jangan sampai ke depannya para pejabat di Indonesia diisi oleh orang-orang yang memiliki catatan buruk akibat tindak pidana korupsi.
Menurutnya, yang terpenting saat ini adalah semangat antikorupsi itu masih ada, baik dari lembaga yang bersangkutan dengan kepentingan Pemilu maupun dari pemerintah.
“Kita tadi telah membicarakan isu yang sangat berkembang, ialah tentang pencalonan legislatif dari partai-partai politik yang nyata-nyata terlibat dalam tindak pidana korupsi. Tidak hanya korupsi, tapi juga hal-hal yang menyangkut kejahatan seksual, narkoba, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada saat kita berkumpul tadi kita meminta pendapat, meminta penjelasan dari beberapa pemangku kepentingan,” ungkapnya usai melaksanakan Rakorsus Tingkat Menteri membahas tentang Caleg Eks Koruptor di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/9).
Wiranto mengatakan, rapat koordinasi tersebut tidak melakukan satu verifikasi salah atau benar. Tetapi setelah mendengarkan dari berbagai pihak, terutama dari KPU dan Bawaslu, maka memang tidak ada yang salah di antara lembaga pemangku kepentingan tersebut.
Kedua lembaga ini, lanjutnya, mempunyai argumentasi hukum yang cukup sahih, dapat diterima, dan rasional, namun jika keputusan itu bertentangan maka lain soal.
“Oleh karena itu kemudian kita tidak mengatakan siapa yang salah, siapa yang benar, tetapi bagaimana pendapat yang berbeda itu kita satukan dalam visi di mana semangatnya sama sebenarnya, bahwa kita semuanya sangat antikorupsi,” ujarnya.
Menurut Wiranto, terkait masalah caleg dari mantan koruptor, kuncinya yakni ada di Mahkamah Agung. Ia menyampaikan, semua pihak akan meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan percepatan keputusan terhadap permintaan untuk dapat memutuskan apakah keputusan KPU dengan Peraturan KPU itu ditolak atau dibenarkan.
“Kuncinya tatkala Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Peraturan KPU itu dibenarkan atau ditolak, itu nanti di situ. Finaslisasinya di situ. Langkah-langkah KPU maupun Bawaslu akan bertumpu kepada keputusan Mahkamah Agung itu,” jelasnya.