Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyatakan bahwa pemerintah akan menindak tegas para penebar teror. Pasalnya, hal tersebut sudah ada aturannya sehingga bisa diterapkan.
“Siapapun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti, ditangkap saja, dihukum. Kita ada peraturan perundangan, ada hukum, kita terapkan dengan tegas, selesai. Jadi jangan kita ributkan. Ada saja orang-orang seperti itu, kita tinggal mengusut, polisi sudah menangkap, sudah ada identifikasi manusianya siapa, kejar, tangkap, proses, latar belakangnya apa,” tegasnya di Jakarta, Rabu (9/1).
Hal itu disampaikan oleh Wiranto dalam menanggapi teror bom molotov yang ada di kediaman Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Wiranto mengakui bahwa semua teror tersebut bertujuan untuk membuat ketidaknyamanan. Oleh karena itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kepolisian selalu melakukan satu deteksi dini dan analisis terhadap indikasi-indikasi semacam itu.
“Intinya, kita tidak ingin menjelang Pemilu itu, kitakan tinggal tiga bulan lagi, untuk membuat masyarakat resah, membuat masyarakat terancam. Itu dari mana pun, dari siapa pun, kita sedapat mungkin bisa menangkalnya,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku teror tidak hanya berlaku bagi terorisme, tetapi juga penyebar berita bohong atau hoax. pemerintah sudah memiliki sistem teknologi yang mampu melacak hoax itu asal mulanya dari mana.
“Hati-hati, makanya kita dengan cepat bisa mengetahui asal usul pertama kali berita itu dimunculkan dari mana dan kita langsung menangkap, dan ada undang-undangnya, kita hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ucapnya.
Sumber: https://jpp.go.id
Editor: Puput KJ