Home Opini Menuju Deklarasi Juanda Ke II

Menuju Deklarasi Juanda Ke II

181
0
SHARE

Hari Nusantara

Salah satu peristiwa penting yang mengukuhkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah dengan menyatakan  bahwa semua perairan di sekitar, diantara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI. Pernyataan ini dikenal dengan “Deklarasi Djoeanda” dan dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Ir. Djoeanda Kartawidjaja.

Tanggal 10 Desember 1982, di Montego Bay, Jamaika, United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) ditandatangani oleh 117 negara dan dua lembaga non negara. Boleh dibilang, ini merupakan perjuangan panjang Indoensia sejak ditetapkannya Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 menuju negara kepulauan/ kelautan yang diakui dunia. Artinya Deklarasi Djuanda diakui dunia sesuai Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) tahun 1982 yang menyatakan wilayah darat dan perairan Nusantara sebagai kesatuan yang utuh dan bulat.

Bertolak dari Deklarasi Djoeanda tersebut, maka pada tahun 1999 tepat tanggal 13 Desember dicanangkan sebagai “Hari Nusantara”. Pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI saat itu Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember dinyatakan sebagai ”Hari Nusantara”. Sejak saat itu, setiap tanggal 13 Desember selalu diperingati sebagai Hari Nusantara.

35 tahun berlalu, UNCLOS sudah menjadi hukum internasional yang mengikat bagi setiap negara yang menandatanganinya, dan berarti di Indonesia sudah berlaku 32 tahun setelah diratifikasi. Berbagai manfaat, dilema, dan problematika terus menghinggapi aspek kelautan kita saat ini.

PROGRAM POROS MARITIM DUNIA

Dengan diakuinya NKRI sebagai negara satu kesatuan wilayah darat dan perairan melalui UNCLOS 1982 maka wilayah laut Indonesia menjadi alur perdagangan tersibuk di dunia atau sekitar 45 % cargo dunia melalui wilayah laut Indonesia dengan adanya Sloc, ALKI 1, ALKI2, dan ALKI3. Keberadaan Alur Laut Kepulauan Indonesia harus kita manfaatkan secara maksimal dengan menyediakan Kawasan Industri Maritim atau Kawasan Industri Khusus untuk melayani kebutuhan kapal-kapal besar dunia yang memanfaatkan ALKI tersebut. Pada Kawasan ini dibangun pelabuhan besar yang mampu menampung kapal container generasi VI atau kapal cape size, juga ada fasilitas galangan besar termasuk industri komponen kapal dan fasilitas suply base untuk pembangunan offshore.

Akibat lain adalah wilayah NKRI  menjadi 3 x luas wilayah sebelum Deklarasi Djuanda. Namun demikian dari dua kondisi tersebut di atas, kita belum dapat memanfaatkan secara optimal dan maximal. Hal ini terbukti bahwa saat ini potensi ekonomi wilayah laut Indonesia mempunyai dampak ekonomi sekitar 15 % terhadap GDP. Sangat tidak imbang karena wilayah lautnya adalah 70% dari wilayah Indonesia.

Perpres RI No. 16 Tahun 2017

Perpres nomor 16 tahun 2017 diterbitkan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Dengan pertimbangan, bahwa Indonesia memiliki wilayah perairan yang sangat luas dengan potensi sumber daya kelautan yang melimpah sehingga perlu dikelola secara optimal dan berkelanjutan. Pengelolaan sumber daya kelautan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, dan dalam upaya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

“Sedangkan Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju, mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

“Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas: a. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan b. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

Ditegaskan dalam Perpres ini, bahwa Kebijakan Kelautan Indonesia berfungsi sebagai: a. pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan b. acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

“Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman. Sedangkan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

“Perpres ini menegaskan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sudah tiga tahun, visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia dideklarasikan oleh Presiden Joko Widodo dan berbagai kebijakan serta program pembangunan di bidang maritim telah diambil untuk mencapai visi tersebut. Kebijakan yang dipandang paling komprehenship adalah Perpres RI No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia. Dalam Perpres inilah pertamakalinya definisi “Poros Maritim Dunia” dijelaskan, dan untuk pertamakali setelah 71 tahun merdeka, Indonesia memiliki Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), dengan demikian implementasi perpres ini diharapkan menjadi solusi pencapaian visi tersebut.

Walaupun perpres tersebut banyak kekuranganya, namun untuk sementara sudah cukup bagi stake holder (masyarakat) maritime Indonesia untuk menjadikannya sebagai pegangan dan arah serta petunjuk pelaksanaan pembangunan sektor maritim. Sudah bukan saatnya lagi memperdebatkan istilah kemaritiman dan kelautan. Dengan kata lain pembangunan kemaritiman Indonesia sudah sesuai arahnya dan mempunyai dua dimensi tujuan sekaligus yaitu pertumbuhan dan pemerataan, namun masih banyak program rencana aksi yang belum terealisasi karena beberapa kendala antara lain infrastruktur, SDM, teknologi, regulasi dan kebijakan, rendahnya koordinasi antara lembaga, kemampuan daerah yang sangat rendah dalam menterjemahkan dan mengelola potensi daerah, dll, sehingga beberapa capaian keberhasilan belum dapat dirasakan masyarakat daerah secara langsung.

Untuk percepatan pencapaian visi Poros Maritim Dunia tersebut dan agar dampaknya bagi kesejahteraan rakyat Indonesia dapat segera dirasakan, maka diusulkan aplikasi instrumen Kerangka Kerja Maritim Daerah (KKMD). Instrumen ini dapat dijadikan pedoman untuk perencanaan kebijakan maritime daerah dan melaksanakan pembangunan kemaritiman di masing-masing daerah provinsi (semua provinsi mempunyai laut). Dengan demikian setiap Provinsi memiliki dashboard yang  menampilkan indikator-indikator bagi arah pembangunan kemaritiman dan bagi evaluasi pencapaiannya. Pada prinsipnya pembangunan maritim meliputi  pembangunan maritim di seluruh wilayah Provinsi sampai ke daerah terdepan dan terluar, sehingga perlu disusun  Kerangka Kerja Maritim Daerah (KKMD) yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Dengan demikian setiap daerah juga mempunyai target dan konsentrasi yang dituangkan di dalam parameter sebagai indikator  tercapainya predikat provinsi maritim, yang mana masing-masing provinsi berbeda parameternya. Visi/ predikat Indonesia sebagai Poros Maritm Dunia hanya dapat dicapai jika ada beberapa Provinsi Maritim. Saat itulah Indonesia sudah pantas mendeklarasikan dirinya sebagai poros maritim dunia atau agar mempunyai nilai historis dapat dikatakan sebagai Deklarasi Juanda 2. Dengan kata lain inilah wajah Poros Maritim Dunia, wajah kemaritiman Indonesia.

KERANGKA KERJA MARITIM DAERAH (KKMD)

  • Sampai saat ini sikap Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota terhadap visi poros maritim dunia kebanyakan hanya menunggu program dari pusat, karena mereka belum punya dasar kebijakan pembangunan maritim di daerah, kecuali beberapa daerah tertentu yang memang karena kondisinya telah mempunyai program maritim dari pusat seperti distribusi kawasan ekonomi khusus (KEK) hanya terdapat 8 lokasi.
  • Pada prinsipnya Pembangunan Maritim adalah pembangunan perairan di seluruh wilayah Republik Indonesia sampai ke daerah dalam rangka memanfaatkan potensi ruang perairan  (laut, sungai,danau) maupun potensi Sumber Daya Laut (komoditas)  untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sebagai dasar pelaksanaan pembangunan maritim ini telah diterbitkan Perpres RI No. 16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) yang dilengkapi dengan rencana aksi sampai tahun 2019.
  • Untuk percepatan pelaksanaan pembangunan maka perlu disusun Kerangka Kerja Maritim Daerah (KKMD) yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi daerah yang bersangkutan. Dengan demikian setiap daerah mempunyai target dan konsentrasi yang dituangkan di dalam parameter provinsi maritim sebagai indikator  tercapainya predikat provinsi maritim, yang mana masing-masing provinsi berbeda parameternya.
  • Pembangunan sektor maritim harus mengikutsertakan daerah sebagai subyek dan dampaknya dapat dirasakan langsung oleh daerah, yang pada akhirnya Indonesia Poros Maritim Dunia tidak hanya menggaung keluar namun secara internal dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia sampai daerah pinggiran sekalipun. Dengan kata lain pembangunan kemaritiman Indonesia mempunyai dua dimensi yaitu dimensi pertumbuhan dan dimensi pemerataan. Inilah yang dinamakan “Kemandirian Maritim”
  • Visi/ predikat Indonesia sebagai Poros Maritm Dunia hanya dapat dicapai jika ada Provinsi Maritim. Provinsi Maritim dapat dicapai jika ada Kabupaten/ Kota Maritim. Kabupaten/ Kota Maritim dapat dicapai jika ada Kecamatan Maritim dan/ atau Desa/ Kelurahan Maritim.

 

Siswanto

KaLitBang Bidang Maritim JARINGAN KEMANDIRIAN NASIONAL (JAMAN)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here