Demi mewujudkan program pembangkit listrik 35000 megawatt (MW) pemerintah terus menggenjot pengerjaan pembangunan pembangkit agar cepat selesai. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan bauran energi terbarukan (EBT).
Saat ini, pemerintah telah mengerjakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu/Angin (PLTB) di Desa Mattirotasi dan Lainungan, Kecamatan Watangpalu, Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.
PLTB Sidrap ditargetkan selesai pengerjaannya dan mulai beroperasi pada tahun 2018. PLTB dengan total kapasitas 75 MW ini merupakan pembangkit listrik tenaga angin terbesar pertama di Indonesia. Terdiri dari 300 turbin kincir angin yang masing-masing diantaranya berkapasitas 2,5 MW. Baling-baling kincir sepanjang 75 meter terpasang pada menara baja setinggi 80 meter.
Dikutip dari akun Facebook resminya, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kawasan perbukitan Sidrap memiliki potensi angin yang sangat bagus. Kecepatan angin diperkirakan tujuh meter per detik.
Dengan kecepatan tersebut, kawasan ini dinilai cocok untuk menggerakkan baling-baling PLTB. Bahkan, jika sudah beroperasi, PLTB tersebut mampu mengalirkan listrik kepada sekitar 80 ribu rumah tangga pada pelanggan golongan 900 volt ampere (VA).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono menyambut baik upaya keras pemerintah dalam melakukan pembangunan listrik dengan bauran EBT. Pasalnya, hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan 23% bauran energi terbarukan pada 2025.
“Kami optimis Pak Jokowi mampu mewujudkan komitmen tersebut, kita kawal bersama-sama pengerjaan proyek ini,” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Proyek PLTB Sidrap merupakan proyek pengembangan yang dioperasikan oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi, konsorsium yang terdiri dari UPC Renewables Asia I, UPC Renewables Asia III, Sunedison, dan Binatek Energi Terbarukan. Nilai investasinya mencapai USD 150 juta atau sekitar Rp 2,02 triliun.
Peningkatan bauran EBT terjadi setelah pemerintah menerbitkan peraturan baru tentang pemanfaatan EBT untuk tenaga listrik dan penetapan tarif jual listrik. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Tenaga Listrik atas perubahan Permen 12/2017.
Hingga saat ini, tercatat 64 perusahaan pengembang swasta (IPP) yang sudah menandatangani jual beli listrik (PPA) dengan PT PLN. Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap, dengan pengembangan bauran EBT dalam pembangunan pembangkit listrik mampu menjadikan tarif listrik berbasis EBT nantinya lebih murah.
Menurut Iwan, langkah tersebut sudah tepat. Pasalnya, hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah dalam menciptakan energi berkeadilan. “Selama ini masih terdapat perbedaan signifikan tarif listrik antar masing-masing daerah, terutama wilayah timur.”
Harga jual listrik PLTB Sidrap sebesar USD 0,114 per kilowatt hour (kWh). PLTB Sidrap Tahap II juga sudah pembangkit listrik berkapasitas 50 MW untuk PLN dengan harga yang lebih murah, yakni sekitar USD 0,6 per kWh.
Pemerintah juga telah menyelesaikan roadmap potensi energi angin di Indonesia. Daerah yang memiliki potensi tersebut dan akan dikembangkan seperti, Sulawesi Selatan, Papua, dan Maluku.
Dengan mengembangkan EBT, Iwan berharap pemerintah mampu mengoptimalkan sumber daya alam setempat guna meningkatkan energi berkelanjutan dan energi berkeadilan.
“harus juga didorong penggunaan energi baru terbarukan dari SDA lain seperti air, angin, panas bumi, dan lain-lain,” tutupnya.(red)