Home Rilis Penegakan Hukum Munafik dan Penegak Hukum yang Berlindung atas Jargon Keadilan

Penegakan Hukum Munafik dan Penegak Hukum yang Berlindung atas Jargon Keadilan

402
0
SHARE

Edwar Antoni, SH (Direktur Rumah Hukum RHEA)

Jaman, Opini (22/7) – RHEA-Juli/2017- Muka keadilan dinegeri ini apakah mungkin mirip dataran bumi atau hamparan atmosfer dilangit yang dibayangi awan. siapa yang mampu menjawabnya.?.atau seseram gundoruwo atau Jefry dalam film honor America yang membalas dendam amarah kepada anak-anak melalui pesan mimpi. 

Pilar Penegak hukum yang diemban oleh Kepolisian, Jaksa, Hakim dan Advokat sekarang ini tidak berubah secara signifikan dalam hal etos dan profesionalismenya. Mereka yang secara teknis adalah siklus nasib terdakwa untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum atas tindakan dan bantahannya semakin kelam layaknya lebam luka abadi.

Filosofi hukum untuk mendapatkan keadilan, kepastian dan kemamfaatan menjadi absurd karena laku oknum salah satu dari 4 Pilar itu. Tujuan dari peradilan itu sendiri telah berubah menjadi ring tinju ketakutan tidak mendapatkan rempah atau repot membuat dokumen persidangan. sehingga antara oknum riksa dan Jaksa versu PH/pengacara.

Penumpulan dan propaganda untuk mengisolir peran Advokat dan mendepaknya penanggan kasus telah menjadi bagian tiap tampilannya. memamfaatkan propaganda Orde Baru ala kolonial, keterbatasan wawasan serta trauma menjadi senjata ampuh para oknum-oknum penegak hukum munafik dan mereka yang bersembunyi dari indah kalimat Jargon supremasi hukum. setiap kali ada perkara dan proses penegakkan hukum mereka terus mengerus kesadaran rakyat dengan segala cara dn menakuti keluarga terdakwa agar tidak tersentuh Pengacara.

Dengan alasan honorarium pengacara yang mahal, pengacara yang akan memberatkan hukuman bahkan berjanji menjadi malaikat penolong memberikan keringanan hukuman atas terdakwa, adalah pola dan metode turun temurun guna melemahkan dan menyingkirkan peran Pengacara sebagai Pembela.

Bagaimana mungkin seorang JPU akan memberikan janji tuntutan yang ringan dan vonis ringan kepada terdakwa. Padahal Tupoksi mereka adalah menuntut terdakwa agar terbukti bersalah sesuai dengan pasal yang mereka tuduhkan kepada terdakwa. Jaksa yang membuat dakwaan, menyiapkan saksi-saksi dan alat bukti untuk memastikan terdakwa bersalah, lalu membuat tuntutan kepada terdakwa tiba-tiba berlaku manis seolah hero dan pembela terdakwa.

Ironisnya lagi dengan mensumirkan dan mengaburkan tugas dan fungsi Advokat yang sejatinya memastikan terdakwa mendapatkan perlakukan manusiawi, memberikan keterangan tanpa paksaan dan siksaan, menyiapkan esepsi (Perbaikan dakwaan JPU),kemudian membantah saksi-saksi serta dakwaan JPU dengan Pledoi (Surat Pembelaan) dan diatur dalam UU nomor 18 tentang Advokat bahwasahnya adalah teman atau sahabat terdakwa untuk mendapatkan pembelaan dan keadilan, di tepis oleh mereka. seolah-olah mereka adalah penuntut/pemberat juga sekaligus malaikat penolong, Sang superhero yang bisa merubah wajah semaunya.

Seperti halnya setidak-tidaknya febuari hingga mei 2017, pada kasus 34 orang terdakwa182, 170 ayat 2 KUHP warga Suku Anak Dalam (SAD) desa Tebing Tinggi kecamatan Nibung Kabupaten Musirawas Utara provinsi Sumateraselatan. hal yang saya uraikan diatas terjadi. JPU yang menangani perkara tersebut secara terang-terangan di ruang persidangan mempropagandakan pembusukan peran advokat. Dengan menekan para terdakwa perempuan untuk memutuskan kuasa yang diberikan dan memprovokasi terdakwa bahwa peran Advokat itu tidak penting, cuma sebagai benalu yang justru akan memberatkan mereka nanti didalam tuntutan dan vonis mereka nanti.

Perilaku ini terus dilakukan sampai pada ancaman-ancaman oral di Lapas kepada terdakwa perempuan itu dan terdakwa lainnya. kaena keyakinan dan komuikasi yang masif, mereka tetap berkeras mengunakan pengacara. dan jelas saja ancaman itu dibutikan dengan amarah dan subjetivitas dan menutup semua hasil fakta persidangan dengan tuntutan 3 tahun pencara kepada ibu-ibu yang salah satunya sedang hamil tua. Tak sampai disitu, melihat ringannya vonis hakim, keberhasilan saya sebagai pengacara mereka dengan Vonis 4 bulan penjara oleh Hakim dari 3 tahun tuntutan Jpu. oknum itu masih melakukan ancaman dan teror dengan memastikan akan ada Banding dan kasasi dengan koar akan mengejar terdakwa hingga jera mengunakan pengacara dan mengakui kekuatan subjektiv JPU tersebut.

Kasus ini.membuktikan bahwa justru Penegak hukum-lah yang berperan aktif melakukan pelecehan dunia peradilan dinegara ini.keadilan dan supremasi hukum hanya pemanis tak ubahnya topeng sebagai propaganda untuk legitimasi mereka. oknum-oknum ini sudah menjad rahasia umum menjamur dan budaya warisan yang dipuja-puja hingga jaksa-jaksa junior pun ikut melakukan hal tersebut. 

Anehnya lagi baik Organisasi Advokat setempat maupun individu pengacara yang berdomisili diwilayah hukum itu, tak memberikan tanggapan atau belaan atas hal-hal semacam itu, Menurut Hemat saya, beraninya para oknum JPU tersebut dengan gelap mata dan kotor menjelek-jelekkan peran serta fungsi pengacara serta menyemai kebencian atas kehadiran Pengacara dngan melakukan tindakan Pembodohan dan pemhongan hukum kepada masyarakat pada umumnya dan terdakwa pada khususnya dipengaruhi beberapa faktor :
1. Budaya kerja dan kepemimpinan lembaga Tidak memiliki etos kerja, serta kualitas hingga berlomba-lomba memotong alur tugas dengan cara-cara tidak profesional., seperti memintak soft copy SPDP, BA kepada penyidik dan tidak mengeluarkan koreksi tertulis atas SPDP kepolisian mungkin menjadi salah satunya, dan Pengacara berpotensi mengetahui perilaku mereka. sebab dakwaan oknum tersebut terkadang adalah copy paste resume penyidik dan riksa. Hal semacam ini rentan di esepsi pengacara dan menjadi bahan untuk merepotkan mereka dalam peyeelsaikan perkara itu.

2. Adanya kemungkinan traksaksional yang berpotensi memiliki nilai rupiah besar dan mereka bisa berkedip mata langsung tanpa perantara dan campur tangan pengacara. Hingga tidak ada penolakkan atau pembagian hasilnya kepda pihak lain. Dan persidangan hanya pertunjukkan seremonial semata karena tuntutan sudah tidak perlu lagi melihat secara menyeluruh hasil fakta persidangan dan sah tanpa perlu repot berpikir dan mencari materi analisa dan mengakui adanya kesalahan penanggan syarat formil dan materil acara persidangan seperti diatur dalam KUHAP.

3. Penyakit paranoid akut yang dialami atas peran Pengacara yang bisa jadi membuat ketidak mampuan dan kebobrokan kinerjanya tanpa nyata di publik. Dengan ketidakmampuan menjawab upaya hukum serta analisa bahkan bantahan atas pasal yang didakwakan serta tahapan-tahapan persidangan lainnya.

4. Munculnya pesan warisan dikalangan mereka bahwa pengacara selalu menjadi penghabat kerja-kerja mereka untuk berkarier maupun bertransaksional. Membatasi perilaku dan modusnya, serta menjadi penghalang untuk dapat memasukkan propaganda jahat kepada keluarga terdakwa untuk mengoalkan niat dan tekanan atasan atas nilai-nilai target tertentu dari atasan mereka.

5. Peran Organisasi Advokat (AO) yang tidak peka dan solid hingga watak indvidualisme dan sentimen arogansi diri pengacara mungkin salah satunya, hingga menutup mata atas hal-hal terkait pembodohan, pembohongan dan pembangunan image serta pelecehan profesii pengacara itu sendiri.

Saya berharap masyarakat mampu bersikap cerdas dan melek hukum. Dengan kejadian yang dialami warga SAD tersebut, kiranya bisa membuka mata masayrakat bahwa pembelaan atas permasalahan dan perkara mereka itu adalah tugas Pengacara, bukan Jaksa (JPU) karena mereka ditugaskan oleh amanat UU untuk membuktikan pasal dakwaan dalam artian adalah penuntut dalam bahasa prokemnya adalah pemberat hukuman terdakwa.

Masyakat tidak mampu tak perlu takut dengan honorrium Pengacara, karena bila tidak mampu mereka mendapatkan fasilitas dari negara dengan meminta bantuan Bagian Hukum dipemerintahan daerah atau Posbantuan hukum agar bebas biaya. karena betapa penting dan kesadaran itu pemerintah memberikan bantuan hukum cuma-cuma bagi rakyat miskin yang tak mampu menyediakan honorarium Pengacara.

Dan itu adalah hak rakyat untuk mendapatkan pendampingan, pembelaan dan konsultasi msalah hukum sesuai dengan amanat pasal 56,57,hingga 60 KUHAP. Bahwa setiap tersangka wajib diberikan dan disediakan pengacara.

JADILAH WARGA CERDAS, MEMINTA PEMBELAAN dan KEADILAN PERKARA MU ITU KEPADA PENGACARA BUKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU).
Edward Antoni, SH

Ketua DPP Jaman

Ketua Peradin Lubukinggau

(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here