Menteri Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah untuk memperhatikan pelayanan kesehatan di daerahnya masing-masing. Selain itu, kesejahteraan dan pola karir tenaga kesehatan juga tidak kalah penting untuk dipikirkan.
“Izin praktek dokter dan pendirian klinik jangan dipersulit, tapi tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat melakukan pertemuan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di ruang kerjanya di Jakarta, Rabu (21/3).
Menurut Tjhajo, IDI merupakan organisasi yang menjadi mitra Pemda dalam mengatasi persoalan kesehatan. Hal itu lantaran kesehatan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam kaitannya dengan pembangunan.
“Layanan kesehatan adalah layanan wajib dasar yang harus dilaksanakan. Pemerintah sendiri berkomitmen terus mendorong peningkatan anggaran untuk layanan kesehatan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa UU Kesehatan mengamanatkan agar minimal 10 persen APBD harus dialokasikan untuk layanan kesehatan. Hal tersebut tentu membutuhkan komitmen seluruh Pemda di Indonesia.
“Layanan kesehatan sebagai layanan wajib mendasar harus benar-benar terlaksana di daerah dengan dukungan APBD, minimal 10% dari total APBD sesuai UU Kesehatan,” ungkapnya.
Sumber: www.kemendagri.go.id
Editor: Eko “Gajah”