Pancasila sebagai ideologi saatnya dioperasionalisasikan dengan cara diintegrasikan ke dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan sosial. Di dunia pendidikan misalnya, Mendikbud, Menag, Mendikti dan Kementrian-kementrian yang mengelola sekolah-sekolah kedinasan harus mempunyai perencanaan kerja bagaimana Pancasila diajarkan dan nilai-nilai Pancasila diintegrasikan ke dalam silabus pendidikan.
Perencanaan harus menyeluruh mulai PAUD hingga perguruan tinggi beserta program-program pembiasaan-pembiasaannya misalnya upacara bendera, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan hormat bendera.
Keluaran sistem pendidikan harus dibuat jelas dan terukur baik yang terkait kapasitas profesional maupun kapasitas sosial kewarganegaraan misalnya toleransi, kerjasama tim lintas SARA, solidaritas sosial, pro persatuan, dan patriotisme. Pembentukan karakter dan kepribadian siswa sesuai Pancasila adalah tujuan sistem pendidikan nasional kita.
Di saat yang sama, sekolah juga harus menutup rapat sumber-sumber penyebaran nilai-nilai intoleransi dan anti Pancasila. Kemenag misalnya perlu menyelenggarakan pendidikan Pancasila bagi guru-guru agama selain melakukan evaluasi terhadap materi pengajaran agama Islam sehingga tidak ada lagi materi yang asimetris dengan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kemendikti misalnya sudah membuat terobosan kebijakan yang memasukkan pengawasan masjid kampus (pengurus dan materi pengajian) ke dalam tanggung jawab langsung rektor. Sebaiknya pula, KemenPAN-RB juga mempunyai program counter radicalism yang bisa dipakai oleh menteri-menteri yang untuk mengatasi dan merehabilitasi sejumlah ASN yang terpapar paham intoleransi dan anti Pancasila.
Pembenahan yang sama juga harus dilakukan oleh kapolri dan panglima TNI mengingat di dalam lembaga TNI-POLRI juga telah ditemukan banyak aparatur yang terpapar paham intoleransi dan anti Pancasila. Memang ironis tetapi sikap penyangkalan atas realitas bahwa lembaga-lembaga pertahanan keamanan telah kesusupan paham anti Pancasila akan memperburuk keadaan.
BNPT dan BPIP sepatutnya bekerjasama dalam membangun tidak hanya program deradikalisasi, reedukasi dan resosialisasi namun juga harus membangun program holistik kontra radikalisme yang berisi materi pendidikan kritis terkait konstitusionalisme.
Negara sendiri tidak bisa mengatasi masalah pengarusutamaan Pancasila dalam masyarakat. Forum-forum lintas iman beserta penghayat kepercayaan perlu diperbanyak dan diaktifkan. Sudah banyak bukti bahwa forum yang demikian bisa berperan efektif untuk mempromosikan toleransi sekaligus menjadi pencegah masuknya paham-paham radikal anti Pancasila.
Pemerintah daerah dan kepolisian setempat bisa menginisiasi pembentukan forum-forum tersebut dan membangun pola komunikasi yang sistimatis dan produktif. Sistem yang dibangun Pemda Banyuwangi bisa dijadikan model bagi pelibatan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pembangunan termasuk dalam pencegahan penyebaran paham intoleran dan anti Pancasila.
Eva Kusuma Sundari
Ketua Kaukus Pancasila