Jamaninfo.com, Jakarta – Setelah tertunda cukup lama, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan berbasis listrik akhirnya ditekan oleh Presiden Joko Widodo.
Ditandatanganinya aturan ini dipastikan bisa mempercepat kebijakan meramaikan jalanan dengan kendaraan lebih ramah bahan bakar. “Perpres Mobil Listrik adalah bentuk nyata dukungan Pemerintah untuk menjadikan langit Indonesia menjadi lebih bersih dan komitmen untuk mengurangi pemanasan global menjadi makin nyata,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).
Jonan mengatakan dengan adanya Perpres ini juga diharapkan bisa tekan impor BBM, karena makin banyaknya populasi mobil listrik yang akan banyak beroperasi.
Namun, agar kebijakan ini berjalan efektif diperlukan dukungan insentif bea masuk dan pajak yang rendah baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. “Gubernur DKI san Gubernur Bali juga mendorong adanya insentif dalam bentuk Pajak Kendaraan Bermotor maupun hak menggunakan jalan misal bebas aturan ganjil genap dan lainnya,” kata dia.
Dua BUMN lainnya, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) juga diminta untuk bersiap dan mendukung penyediaan infrastruktur yang diperlukan.(red)