JamanInfo.com- Jakarta (8/10), Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia, disingkat Gema Perhutanan Sosial Indonesia bersama 10.000 petani perhutanan sosial akan berkunjung ke Istana Negara Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2019. Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia memberikan dukungan penuh pelantikan Presiden Joko Widodo, serta mendukung penuh Presiden melaksanakan perhutanan sosial di Indonesia, utamanya di hutan negara di Jawa melalui ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS).
“ Kedatangan kami adalah untuk menyampaikan terimakasih kepada Presiden atas dilaksanakannya kebijakan perhutanan sosial, utamanya di Jawa, melalui Pemberian Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS).” Kata Siti Fikriyah, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia.
Menurutnya, Selama ratusan tahun pengelolaan hutan hanya mengenal dua paham yaitu capital forestry yaitu pengelolaan hutan berorientasi modal melalui pemberian ijin-ijin pengelolaan hutan kepada perusahaan-perusahaan kehutanan, banyak dikembangkan di luar Jawa melalui pemberian ijin HPH,HTI dan yang kedua state forestry-pengelolaan hutan oleh negara melalui perusahaan negara, dikembalikan di Jawa melalui perusahaan negara Perum Perhutani.
Pengelolaan hutan melalui pendekatan state forestry, selama 150 tahun sejak keluarnya Bosch Ordonantie, merupakan warisan hutan kolonial yang mengabaikan kepentingan rakyat. Sebenarnya pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengembangkan pendekatan mengakomodasi rakyat, namun pendekatan-pendekatan ini gagal karena selalu dilaksanakan setengah hati.
“Pengelolaan hutan dengan pendekatan state forestry ini juga tidak mampu untuk mengatasi problem ekologi terlihat dari besarnya angka lahan terlantar di di kawasan hutan negara di Jawa yaitu 1.127.073 Hektar, juga gagal mengatasi masalah kemiskinan petani di dalam dan sekitar hutan. Praktek pungutan liar dan penyewaan lahan telah berkontribusi menyebabkan kemiskinan petani.” Bebernya.
Presiden Joko Widodo membuat terobosan dengan kebijakan perhutanan sosial di hutang negara di Jawa. Petani penggarap di dalam dan sekitar hutan diberikan ijin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS), selama 35 tahun. Kebijakan ini memperlihatkan kepercayaan negara kepada rakyat untuk mengelola hutan. Melalui kebijakan ini Jokowi sedang mengembangkan paradigma baru pengelolaan hutan “social forestry.”
“ Kebijakan perhutanan sosial ini telah memulihkan harga diri, harkat dan martabat petani, langkah untuk memulihkan kerusakan ekologi, mengatasi perubahan iklim, dan memberikan peluang pertumbuhan ekonomi masyarakat di dalam dan sekitar hutan serta akan berdampak menumbuhkan ekonomi riil di pedesaan. Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia mengkalkulasi potensi ekonomi hingga 70Trilyun, hal mana uang tersebut cash on hand berada di tangan pelaku ekonomi di tapak”, tutup Siti Fikriyah.