Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tol Laut. Pasalnya, Kementerian perhubungan yang menjadi pelaksana program tol laut pemerintah dinilai masih memiliki keterbatasan tugas dan wewenang dalam melaksanakan program tol laut dari hulu sampai kehilir.
“Tugas kemenhub hanya pada saat di pelabuhan berangkat, kapal, pelabuhan tujuan, subsidi, dan penetapan rute,” kata Direktur Maritim Research Institute (Marin Nusantara) Makbul Muhammad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/2).
Menurut Makbul, dibutuhkan sinergitas antara seluruh pihak yang terkait dalam mempermudah distribusi kebijakan dan koordinasi pada level kementerian/ BUMN/ dan Pemda yang berkaitan dengan kerja-kerja suksesi tol laut.
“Sebelum barang-barang naik ke kapal dari pelabuhan berangkat, merupakan tanggung jawab kementerian perdagangan. Setelah barang sampai ke pelabuhan tujuan untuk didistribusikan di pasar, juga merupakan wewenang kementerian perdagangan dalam hal mengontrol pasar dan harga,” ujarnya.
Begitupun untuk muatan balik, lanjutnya, karena harapannya komoditas-komoditas lokal, baik pertanian maupun kelautan, yang akan diangkut maka perlu peran aktif dari kementerian pertanian, kementerian kelalutan dan perikanan, pemerintah daerah dan pengusaha dalam hal mengakselerasi pengembangan komoditas lokal tersebut untuk dapat dijadikan muatan balik.
“Harapan masyarakat di daerah sangat besar agar program tol laut ini bisa signifikan menekan angka disparitas harga yang menurut hasil riset kami sudah turun 10-15% dari tahun 2016-2017, dan kami meyakini nilai disparitas harga akan turun signifikan jika sinergitas antara lembaga negara di perkuat melalui satgas tol laut ini,” pungkas Makbul.
Reporter: Rahmawati Alfiyah