Pembangunan infrastruktur yang menjadi program kerja Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla erat kaitannya dengan pemanfaatan ruang dan penggunaan lahan. Untuk itu, agar diperoleh satu referensi geospasial dengan satu standar, pemerintah terus berupaya melakukan percepatan kebijakan satu peta.
“Saya ingin mendengar laporan pelaksanaan implementasi di lapangan terkait wilayah mana saja yang sudah berhasil dibuatkan satu peta dan yang belum. Apa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan kebijakan satu peta ini,” tuturnya saat Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, (5/2).
Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini merupakan hal yang krusial untuk segera diimplementasikan. Perbedaan data dan referensi geospasial selama ini dinilainya sering kali membuat proses penentuan kebijakan strategis menjadi sulit.
“Tumpang tindihnya peta dan perizinan justru menimbulkan konflik dan mengakibatkan terjadinya sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah. Seperti informasi yang saya terima, di pulau Kalimantan terdapat lebih kurang empat juta hektare kawasan hutan tumpang tindih dengan kawasan perkebunan,” sambung Jokowi.
Jokowi meyakini bahwa kebijakan satu peta ini apabila nantinya sudah diimplementasikan secara total mampu menyelesaikan persoalan yang sering muncul di lapangan sebagaimana yang terjadi di Kalimantan itu.
“Saya yakin kebijakan satu peta akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta juga membantu penyelesaian batas daerah di seluruh tanah air,” ujarnya.
Pulau Kalimantan sendiri pada 2016 silam telah menjadi fokus dalam kebijakan satu peta. Adapun pada 2017 kemarin, Jokowi meminta agar fokus perhatian diberikan kepada Sumatra, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara.
“Sedangkan pada tahun 2018 ini kita akan fokus untuk menggarap kebijakan satu peta untuk Papua, Maluku, dan Jawa sehingga tahun 2019 ini kebijakan satu peta dapat selesai secara keseluruhan di seluruh Tanah Air,” ucapnya.
Jokowi juga menekankan bahwa permasalahan yang saat ini masih ada di lapangan harus segera diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan pemetaan. Salah satu permasalahan dimaksud ialah terkait dengan hak ulayat dan batas-batas desa.
“Saya minta segala permasalahan yang muncul di lapangan segera dicarikan solusinya, khususnya terkait peta tanah ulayat dan batas desa. Sehingga peta tunggal yang dihasilkan akan dapat memberikan kepastian dan bisa dijadikan pegangan kita bersama,” pungkasnya.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Rahmawati Alfiyah