Jaman, Nasional (30/12) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat kepada 9 Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang tersebar di sejumlah daerah di tanah air, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12) pagi.
Kesembilan komunitas Masyarakat Hukum Adat yang memperoleh Surat Keputusan Pengakuan Hutan Adat itu adalah:
1. Hutan Adat Desa Rantau Kermas (130 Ha) Kabupaten Merangin Provinsi Jambi (MHA Marga Serampas);
2. Hutan Adat Ammatoa Kajang (313 Ha) Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (MHA Ammatoa Kajang);
3. Hutan Adat Wana Posangke (6.212 Ha) Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah (MHA Lipu Wana Posangke);
4. Hutan Adat Kasepuhan Karang (486 Ha) Kabupaten Lebak Provinsi Banten (MHA Kasepuhan Karang);
5. Hutan Adat Bukit Sembahyang (39 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Air Terjun);
6. Hutan Adat Bukit Tinggi (41 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Suangai Deras);
7. Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (252 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Permenti);
8. Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (452 Ha) Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi (MHA Tigo Luhah Kemantan); dan
9. Hutan Adat Pandumaan Sipituhuta (5.172 Ha) Kabupaten Humbang Hasudutan Provinsi Sumatera Utara (MHA Pandumaan Sipituhuta).
Baru Awal
Dalam sambutannya Presiden Jokowi mengatakan, proses pengakuan ini akan terus berlanjut. Ini adalah awal karena cukup banyak masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh tanah air Indonesia.
Presiden mengaku telah menugaskan kementerian terkait untuk terus melakukan langkah-langkah sistematis agar pembangunan terus berjalan dan lingkungan terjaga dengan baik. “Perlu saya ingatkan untuk hutan konservasi yang berubah statusnya menjadi hutan adat atau hutan hak, maka fungsi konservasi tetap harus dipertahankan. Tidak boleh diubah fungsinya, apalagi diperjualbelikan. Tidak boleh,” tegas Presiden.
Ditegaskan Presiden, jika sebelumnya pembagian SK seperti ini diberikan kepada yang besar-besar atau korporasi, maka saat ini pemerintah telah memulai pemberian SK tentang pengelolaan hutan kepada rakyat.
“Kemarin telah kita berikan di Pulang Pisau, di Kabupaten Pulang Pisau seluas 12.000, kita berikan kepada kelompok-kelompok tani dan pada hari ini SK tentang hutan adat juga telah pecah telur. Sudah pecah, berarti nanti akan terus berlanjut terus. Dan tentu saja, dengan SK ini masyarakat bisa mengelola selamanya,” tutur Presiden.
Presiden meminta agar setelah penyerahan SK itu, di dalam peta juga nanti akan ada penyesuaian, ada kriteria baru, yaitu mengenai hutan adat. “Ini penting sekali, karena yang ada di kantongan saya sekarang ada 12,7 juta, 12,7 juta Ha yang akan terus kita bagikan, tetapi pada masyarakat, pada rakyat, pada kelompok tani, kepada masyarakat adat, sehingga betul-betul yang menikmati kekayaan hutan kita adalah rakyat, masyarakat-masyarakat adat,” papar Presiden seraya menambahkan bahwa pengakuan hutan adat bukan mengakui hak-hak tradisional masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh Undang-undang dasar 1945.
“Pengakuan hutan adat, pengakuan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, berarti adalah pengakuan nilai-nilai asli Indonesia, pengakuan jati diri asli bangsa Indonesia,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden, nanti ini akan terus diseleksi, disaring, dan diberikan SK karena yang diberikan saat ini masih sangat kecil sekali yaitu 12,7 juta Ha.
Diingatkan oleh Presiden Jokowi, bahwa sejak dulu masyarakat hukum adat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal yang ada. Masyarakat hukum adat sejak dulu juga sudah tahu dan sudah bisa menjaga harmoni kehidupan manusia dengan alam.
“Saya rasa nilai-nilai yang penting kita ingat semua di masa modern yang ada sekarang ini. Apalagi di tengah sengitnya arus budaya global dan persaingan global yang semakin sengit. Janganlah pernah kita lupakan kearifan lokal, kearifan nilai-nilai asli bangsa Indonesia,” tutur Presiden.
Presiden menegaskan, negara hadir untuk melindungi nilai-nilai asli bangsa serta berpihak kepada masyarakat atau rakyat yang lemah posisi tawarnya, khususnya masyarakat hukum adat.
Presiden juga menginstruksikan kepada kementerian yang terkait untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan teknis berkaitan dengan penyelamatan, pemanfaatan sumber daya alam. “Penyelamatan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati yang kita miliki sebagai harta bangsa Indonesia,” ujarnya.
Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, serta Gubernur, Bupati, perwakilan negara-negara sahabat, dan perwakilan tokoh masyarakat hutan adat. (Setkab)