Presiden Joko Widodo hari ini, Senin, 3 April 2017, menerima panitia seleksi (Pansel) Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta.
Pansel Hakim MK yang diketuai oleh Harjono datang ke Istana dan diterima langsung oleh Presiden sekitar pukul 09.50 WIB. Bersama Harjono, tampak hadir empat anggota lainnya, yakni Maruarar Siahaan, Todung Mulya Lubis, Ningrum Natasya Sirait, dan Sukma Violetta. Sementara Kepala Negara dalam pertemuan tersebut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Melalui pertemuan yang berlangsung sekira setengah jam tersebut, Pansel Hakim MK menyerahkan tiga nama calon Hakim MK kepada Presiden Joko Widodo. Tiga nama tersebut sebelumnya telah diseleksi dari total 45 pendaftar calon Hakim MK. Ketiganya ialah Saldi Isra (guru besar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Andalas), Bernard Tanya (dosen di Universitas Nusa Cendana), dan juga Wicipto Setiadi (mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Salah satu dari ketiganya kelak akan menjadi pengganti Patrialis Akbar.
“Satu dari tiga nama itu yang akan dipilih Presiden. Siapa itu? Saudara menunggu, saya juga menunggu,” ujar Harjono dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.
Untuk diketahui, dalam melakukan seleksi calon Hakim MK tersebut, Pansel telah bekerja sejak 22 Februari 2017 lalu. Dalam keterangannya, Harjono menerangkan bagaimana proses seleksi tersebut berlangsung.
“Peminat untuk menjadi Hakim MK dari hasil yang mendaftarkan itu 45 pendaftar. Dari 45 kemudian terseleksi lulus administratif sebanyak 22. Kemudian dari 22 itu menjalani seleksi lagi, wawancara dan tes-tes yang lain, di samping juga mempertimbangkan hasil pelacakan _track record_ yang berasal dari beberapa instansi resmi maupun dari masyarakat,” ucapnya.
Dari 22 orang tersebut, kemudian dilakukan seleksi kembali untuk kemudian didapatkan 12 nama tersisa. Namun, satu orang dari 12 nama tersebut pada akhirnya mengundurkan diri hingga menyisakan 11 peserta. Kepada 11 peserta inilah dilakukan wawancara terbuka yang juga dihadiri oleh media.
“Hasil terakhir dari 11 itu terperingkatlah secara nilai. Kemudian dari peringkat itu kita serahkan kepada Presiden tiga nama,” ujarnya.
Dalam melakukan tugasnya, Pansel lebih memfokuskan perhatiannya pada persoalan integritas masing-masing calon. Tentunya di samping itu, Pansel juga mempertimbangkan sejumlah kriteria lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
“Pengisian hakim kali ini mendadak, tidak periodik lima tahun sekali. Dari pengalaman-pengalaman yang terjadi, maka Pansel memusatkan pada persoalan integritas,” Harjono menjelaskan.
Menurut ketentuan, setelah menerima nama-nama calon Hakim MK tersebut, Presiden memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk mengangkat dan melantik salah satu nama yang diajukan tersebut.(*)
Jakarta, 3 April 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin