Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini telah dibentuk Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH). “Yang penting jangan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Presiden kepada jurnalis ketika menghadiri Lebaran Betawi di di Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu 30 Juli 2017.
Lebih lanjut Presiden mengingatkan bahwa dana haji adalah dana umat sehingga unsur kehati-hatian harus melekat pada penggunaan dana tersebut. “Harus _prudent_, harus hati-hati. Silakan mau dipakai untuk infrastruktur. Saya hanya memberikan contoh, silakan dipakai untuk Sukuk, silakan ditaruh di bank syariah. Banyak sekali macamnya,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden pun mengingatkan agar pemanfaatan dana haji tersebut harus memberikan manfaat dan keuntungan, baik bagi umat Muslim maupun yang memiliki dana, yakni para calon jamaah haji. “Tapi semuanya perlu dikalkulasi yang cermat, dihitung yang cermat. Semuanya dihitung, semuanya harus dikalkulasi. Semuanya harus mengikut Peraturan Perundang-undangan yang ada,” ucap Presiden.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa dana setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) boleh dikelola untuk hal-hal yang produktif, termasuk pembangunan infrastruktur. Kebolehan ini mengacu pada konstitusi maupun aturan fikih.
“Dana haji boleh digunakan untuk investasi infrastruktur selama memenuhi prinsip-prinsip syariah, penuh kehati-hatian, jelas menghasilkan nilai manfaat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan demi untuk kemaslahatan jamaah haji dan masyarakat luas,” ujar Menag Lukman di Jakarta, Sabtu 29 Juli 2017.
Menag mengutip hasil Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List). Disebutkan bahwa dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dalam rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yang produktif (memberikan keuntungan), antara lain penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk Sukuk.
Fatwa itu juga sejalan dengan aturan perundangan terkait pengelolaan dana haji. UU Nomor 34 tahun 2014 mengatur bahwa BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku _Muwakkil_ untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH. Mandat itu merupakan pelaksanaan dari akad wakalah yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, dan Bank Penerima Setoran BPIH tentang penerimaan dan pembayaran BPIH.(*)
Jakarta, 30 Juli 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin