Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap gugatan uji materi Undang-Undang No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa ketentuan tentang presidential threshold yang dipersoalkan beberapa pihak tidak bertentangan dengan UUD 1945. Atau dengan kata lain, ketentuan presidential threshold konstitusional.
Menanggapi putusan MK tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mewakili pemerintah, menyambut gembira. Ia pun berterima kasih pada MK atas putusan tersebut.
“Tentang penyelenggaraan pemilu, kami menyampaikan terima kasih kepada MK setidaknya MK mendengar semua pihak, bahwa proses presidential threshold yang sudah diputuskan oleh DPR sebagai wakil partai dan wakil rakyat kemudian dari sisi konstitusional maksud tujuan pemerintah sebagaimana yang saya sampaikan secara terbuka dalam sidang MK bisa dipahami bahwa masalah presentase itu sudah sesuai secara konstitusional, tidak melanggar UUD 1945,” tutur Tjahjo di komplek parlemen di Senayan, Jakarta, Kamis (11/1).
Hal lain yang membuatnya senang, dinamika Pilkada serentak 2018, meski awalnya cukup alot, kini mulai mereda. Semua partai telah mengusung pasangan calonnya.
“Termasuk Perppu juga yang disetujui oleh MK itu menyangkut prinsip dan ideologi negara yang harus dipertahankan sesuai amanat UUD 1945,” kata Tjahjo.
Menanggapi masih adanya partai dan beberapa pihak yang tetap menolak penerapan presidential threshold di Pilpres 2019, menurut Tjahjo itu hal yang wajar.
Dalam demokrasi, semua orang punya hak untuk berpendapat sendiri. Ia menghormati yang berbeda sikap dan pandangan. “MK telah memutuskan itu atas dasar konstitusional apalagi keputusan MK sudah final dan mengikat. Mari kita menghormati apa yang diputuskan oleh MK. Toh pemerintah juga membuka kesempatan peluang baik Perppu maupun UU Pemilu ini untuk ada proses hukum lewat MK,” kata Tjahjo.
Sedangkan menyangkut putusan MK lainnya tentang verifikasi partai, ia juga menghormatinya. Tjahjo sendiri yakin, putusan MK tidak akan menganggu persiapan tahapan pemilihan yang dilakukan penyelenggara pemilu.
“Saya kira KPU tidak merasa kesulitan. Karena KPU sudah berpengalaman tahapannya sudah runtut dan PKPU, Peraturan Bawaslu sudah dibahas dengan pemerintah dan komisi II DPR,” ujarnya.
Tjahjo juga tidak mempermasalahkan putusan MK yang mengharuskan semua partai ikut verfikasi faktual di KPU. Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya harus ditindaklanjuti.
” Saya kira enggak ada masalah. Saya kira MK melihat secara konstitusional. Semua masyarakat berhak untuk berpartai berhimpun berpolitik, semua mempunyai kedudukan yang sama. Apakah itu partai baru, partai lama,” pungkasnya. (HK)