Home Nasional PTSP: Wujud Pelayanan Prima Kemenag

PTSP: Wujud Pelayanan Prima Kemenag

221
0
SHARE

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan wujud pelayanan prima yang dilakukan oleh Kementerian Agama dalam mempermudah akses publik terhadap layanan yang ada.

“PTSP disiapkan untuk publik yang akan mengurus beragam pengajuan perizinan, informasi seputar bantuan dan beasiswa, serta layanan aduan masyarakat,” kata Lukman saat meresmikan PTSP di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (5/2).

Lukman menjelaskan bahwa PTSP tersebut menawarkan hal yang berbeda dibandingkan program-program sebelumnya. Ia memastikan bahwa proses perizinan di Kemenag tidak lagi rumit.

“Kami menawarkan sesuatu yang berbeda dibanding sebelumnya. Sekarang, Insya Allah proses pengurusan perizinan di Kemenag tidak lagi ribet dan serba tak jelas,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat Kanwil Jatim mengoperasikan PTSP. Ia berharap, PTSP menjadi langkah Kemenag untuk lebih dekat dalam melayani umat, terutama dalam mengurus dan mendapatkan informasi dengan pelayanan yang terbaik.

Untuk diketahui, terdapat 88 layanan pada PTSP Kanwil Kemenag Jawa Timur, di antaranya: pengurusan izin belajar, izin pendirian Madrasah, izin penelitian, surat keterangan pengganti ijazah, rekomendasi pindah madrasah, informasi publik, izin magang di kanwil, rekomendasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus, serta masalah yang berhubungan dengan Kemenag.

Maka dari itu, Lukman meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan layanan maklumat PTSP Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, PTSP tersebut berjalan berdasarkan maklumat yang sudah ada.

 

Reporter: Eva Ulpiati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here