Jamaninfo.com, Opini – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Mirza, S.Kom menyampaikan pernyataan sikap dalam rilis media Hari ini Senin(2/9) Tentang Refleksi Pelantikan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Wujudkan Regulasi Pro Rakyat di Tingkat Kabupaten Parigi Moutung.
Menurutnya Hari Ini adalah Hari yang paling menentukan untuk para Kontestan Pemilihan Legislatif pada bulan April 2019 Lalu, Nama-Nama yang di tetapkan Oleh KPU Kabupaten Parigi Moutong Sebagai calon Anggota Legislatif yang menjadi Pemenang dan berhak menduduki Kursi Sebagai Anggota legislatif periode 2019-2024 Di lantik pada Hari ini.
“Dengan Di lantiknya anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pada Hari ini harus Menjadi Kilas balik atas Kinerja Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong Pada periode sebelumnya yang kurang Mampu Memproduksi regulasi-regulasi yang pro terhadap rakyat dan harus menyelesaikan Berbagai Macam Persoalan yang di wariskan oleh anggota DPRD Sebelumnya.”, Ujar Mirza.
Disampaikannya bahwa Sebagai Bentuk refleksi Jaringan Kemandirian Nasional Kabupaten parigi Moutong Merangkum dan Mendesak kepada anggota DPRD Kabupaten yang baru untuk Memproduksi Regulasi yang kami anggap sebagai solusi terhadap rakyat Parigi Moutong dan beberapa agenda mendesak yang harus di tuntaskan.
Oleh karena itu, dengan Pelantikan Anggota DPRD Tingkat Kabupaten Parigi Motong DPK Jaman Parigi Moutong Memberikan sikap sebagai berikut :
MENGUCAPKAN SELAMAT ATAS DI LANTIKNYA ANGGOTA DPRD KABUPATEN PARIGI MOUTONG PERIODE 2019-2024
Wujudkan Regulasi Yang Pro Terhadap Rakyat Parigi Moutong Diantaranya :
1. Wujudkan Perda Perlindungan Terhadap Petani.
2. Wujudkan Perda Penetapan Gaji Guru Honorer susuai Standar Hidup Layak Di Kabupaten Parigi Moutong.
3. Wujudkan Perda Perlindungan HAM terhadap Korban Pelanggaran HAM 65 di Kabupaten Parigi Moutong.
4. Wujudkan Perda Perlindungan Terhadap Nelayan di Kabupaten Parigi Moutong.
5. Wujudkan Perda Perlindungan Terhadap Pekerja Honorer di Lingkup Kab. Parigi Moutong dan Mengatur Standar Gaji Honorer Sesuai dengan Standar Hidup Layak.
6. Wujudkan Perda Perlindungan terhadap pekerja konstruksi di Lingkup Kab.Parigi Moutong.
Dan Segera Menyelasaikan Masalah :
1. Penetapan Tanjung Santigi Sebagai Lokasi Konservasi Margasatwa yang Membuat Masyarakat Kehilangan lahan Produksinya.
2. Mendorong Badan Usaha Milik Daerah Untuk Aktif dan Menjadi Pusat Perekonomian daerah Terkait hasil alam Kab.Parigi Moutong.
3. Mendorong Agar Perusahaan Tambang di Lingkup Kab.parigi Moutong untuk Di evaluasi dalam Hal Standar Operasional yang ekologis.(ril)