Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir, Minggu (15/7). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti perkara terkait suap pembangunan PLTU Riau-1.
Berkaitan dengan hal itu, Sofyan menyatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku. “Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Utama Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (16/7).
Sofyan mengaku bahwa informasi dan dokumen yang diinginkan oleh KPK tidak berada di rumahnya. Hanya saja, lanjutnya, terdapat beberapa salinan dan beberapa dokumen yang dibawa ke rumah untuk dipelajari.
“Ada proposal, dokumen yang ingin ditandatangani, reporting kantor. Karena itu tidak sempat dibaca di kantor makanya dibawa kerumah, dan itu bukan dokumen rahasia yang dibawa ke rumah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dokumen yang dinginkan oleh KPK adalah berkaitan dengan Riau-1. “Yang diperiksa oleh KPK itu hanyalah dokumen-dokumen terkait objek dan yang terkait dengan proyek Riau-1 saja,” tandas Sofyan.
Sofyan menegaskan akan membantu KPK dalam memberikan sejumlah informasi terkait proyek tersebut.
“KPK dan PLN selama ini memiliki hubungan kerjasama berupa MoU dalam mengewal proyek-proyek Nasional PLN. Alhamdulillah PLN saat ini banyak kemajuan menyelesaikan proyek-proyek listrik yang hasilnya sudah bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Untuk informasi, hingga saat ini status Dirut PLN dalam pengembangan kasus suap pembangunan PLTU Riau-1 masih sebatas saksi.
Reporter: Rahmawati Alfiyah