Oleh Andra Ashadi (Praktisi & Aktivis Pergerakan)
Legal Opinion
Pendahuluan:
Permasalahan yang dihadapi terkait dengan perbedaan dua putusan yang memiliki implikasi penting terhadap persyaratan usia minimal calon kepala daerah, khususnya untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Kedua putusan yang dianalisis adalah:
1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan calon.
2. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan usia calon kepala daerah dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun untuk tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” pada tanggal 22 September 2024.
Analisis Hukum:
1. Yurisdiksi dan Legal Standing:
• Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki yurisdiksi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK bertindak dalam kapasitasnya sebagai pengawal konstitusi dan memastikan bahwa peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan konstitusi. Dengan menetapkan bahwa usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun pada saat penetapan calon, MK memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi.
• Mahkamah Agung (MA) memiliki yurisdiksi untuk mengadili sengketa yang muncul dari peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif. Putusan MA yang mengubah ketentuan usia minimal terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih merupakan putusan yang dibuat dalam konteks implementasi peraturan teknis, bukan konstitusi.
2. Aspek Konstitusional:
• Putusan MK dalam konteks ini lebih kuat dari segi legal standing karena MK bertindak dalam kapasitasnya untuk menguji konstitusionalitas peraturan yang berkaitan langsung dengan hak dan kewajiban warga negara dalam sistem politik Indonesia.
• MA, dalam mengubah ketentuan, berfokus pada aspek administrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yang meskipun penting, berada di bawah hirarki aturan konstitusi yang dijaga oleh MK.
3. Kepastian Hukum:
• Putusan MK memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena berhubungan dengan hak dasar yang diatur dalam UUD 1945. Usia minimal yang ditetapkan pada saat penetapan calon menciptakan standar yang jelas dan tidak tergantung pada proses politik setelahnya, seperti pelantikan.
• Putusan MA, dengan menetapkan usia minimal pada saat pelantikan, berpotensi menciptakan ketidakpastian, terutama jika ada calon yang memenuhi syarat pada saat penetapan, tetapi kemudian tidak memenuhi syarat pada saat pelantikan.
4. Hierarki Peraturan Perundang-undangan:
Dalam konteks hierarki peraturan perundang-undangan, putusan MK berada di atas putusan MA karena MK berfungsi sebagai penjaga konstitusi, sedangkan MA mengatur implementasi peraturan di bawahnya.
Dengan demikian, Putusan MK memiliki kekuatan yang lebih mengikat dan harus diutamakan dalam kasus adanya perbedaan interpretasi seperti ini.
Kesimpulan:
Berdasarkan analisis di atas, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 lebih kuat secara legal standing dibandingkan dengan Putusan Mahkamah Agung yang mengubah ketentuan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dan berada dalam kerangka konstitusional yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Oleh karena itu, dalam hal terjadi konflik atau perbedaan penerapan, putusan MK harus menjadi acuan utama.(*)