Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tertanggal 28 Februari 2018.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk menyempurnakan peran Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dalam melakukan tugas dan fungsinya.
“Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) adalah lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala,” bunyi Pasal 1 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Sedangkan Kepala BPIP adalah unsur pimpinan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP. Adapun Wakil Kepala BPIP, adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk BPIP yang merupakan revitalisasi dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Menurut Perpres ini, BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 65 Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2018 tersebut.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”