Siaran Pers dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor: 00100.Pers/04/SJI/2017, Tanggal: 26 Juli 2017 tentang Perkembangan Perundingan bahwa PT Freeport Indonesia Setuju IUPK
Bertempat di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (26/7), Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Teguh Pamudji menyampaikan bahwa perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung. Substansi perundingan meliputi empat hal, yaitu kelanjutan operasi, pembanguanan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi, dan divestasi saham.
“Saat ini, perundingan masih berlangsung. PTFI sudah sepakat nanti bentuk landasan hukum hubungan kerja pemerintah dan PTFI adalah dalam bentuk IUPK bukan lagi KK,” ujar Teguh Pamudji dalam keterangan pers usai rapat koordinasi membahas perkembangan perundingan dengan PTFI .
Lebih lanjut Teguh menjelaskan bahwa IUPK yang akan diterbitkan nanti akan berlaku sampai tahun 2021, sama dengan berlakunya Kontrak Karya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait dengan isu kelanjutan operasi dan pembangunan smelter, telah ada titik temu antara Pemerintah dengan PTFI. “Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2017, pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2 kali 10 tahun dengan memenuhi persyaratan. Sedangkan terkait pembangunan smelter, PTFI sepakat untuk membangun smelter dan selesai dalam 5 tahun atau paling lambat awal tahun 2022. Ini akan dievaluasi tiap 6 bulan, apabila perkembangan smelter tidak sesuai rencana, rekomendasi eskpor (konsentrat) dapat saja dicabut,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, perkembangan terkait stabilisasi investasi dan divestasi, antara lain telah dihitung perkiraan besaran penerimaan negara antara IUPK dengan KK oleh tim Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dan diperoleh data bahwa dalam bentuk IUPK penerimaan negara lebih besar.
Sementara itu, dalam konteks stabilitas investasi, masih dibahas terkait dengan ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah yang idealnya dituangkan dalam satu paket regulasi. “Tadi sudah disepakati karena semangatnya ke depan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang terkait dengan satu paket regulasi, akan difasilitasi oleh Kemenkumham bersama Kementerian ESDM,” lanjut Teguh.
Terkait divestasi, masih disusun formulasi agar pembelian saham PTFI dapat dilakukan seketika, dimana perhitungan market value dilakukan oleh Appraisal Independen. Due dillegence termasuk aspek legal dan lingkungan juga sedang dievaluasi. “Untuk menghitung nilai saham ini kita akan meminta kepada PTFI secara bersama-sama untuk menunjuk independent evaluator menghitung nilai saham (dengan) tidak menghitung cadangan,” imbuh Teguh.
Secara keseluruhan, tegas Teguh, kita akan memberikan kesimpulan bahwa negosiasi masih terus berlangsung sampai dengan nanti keempat hal yang akan menjadi kesepakatan bersama antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI. “Jadi status saat ini, perundingan masih berlangsung. Meskipun 2 isu terkait kelangsungan operasi dan pembangunan smelter telah menemukan titik temu, namun selesainya perundingan seutuhnya itu akan ditandai dengan selesainya keseluruhan 4 isu, termasuk 2 isu lainnya yaitu stabilisasi investasi dan divestasi yang saat ini masih tahap perundingan. Kami menambahkan, dalam minggu depan ini sudah dijadwalkan akan ada rapat koordinasi kembali antara Kementerian ESDM dengan kementerian terkait,” tutup Teguh Pamudji. (*)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan
Informasi Publik, dan Kerja Sama
Sujatmiko (08128016414)