Home Nasional Surat Edaran Menteri PAN-RB: PNS Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan Sebelum/Sesudah Lebaran

Surat Edaran Menteri PAN-RB: PNS Diminta Tidak Ambil Cuti Tambahan Sebelum/Sesudah Lebaran

152
0
SHARE

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berkaitan dengan hal itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Untuk menjamin pelayanan publik berjalan optimal, melalui Surat Edaran tersebut, Asman menegaskan bahwa Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tidak mengurangi hak Cuti Tahunan PNS.

“Terkait penetapan 7 (tujuh) hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439H dinilai sudah cukup, untuk itu diimbau kepada para Pimpinan Instansi Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan Instansi Pemerintah masing-masing, kecuali alasan penting,” tegasnya.

Sementara itu, bagi PNS yang tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat pada saat cuti bersama, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, seperti Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Pemasyarakatan, dan lain-lain, menurut Asman, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut.

Ia juga meminta Pimpinan Instansi Pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik.

Merujuk Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran itu menegaskan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

“Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan bahwa seluruh aktivitas Instansi Pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Asman.

Asman meminta Pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan surat edaran ini untuk menjaga kedisplinan.

“Surat edaran ini agar diteruskan kepada seluruh jajaran Instansi Pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah,” tuturnya.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here