Telah ditetapkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Diitetapkan di Jakarta, pada tanggal 10 Juli 2017 LN : 2017 / 138; TLN : 6084
Ketentuan-ketentuan yang diubah:
~ Pasal 1 mengenai ketentuan umum;
~ Pasal 59 mengenai larangan ormas;
~ Pasal 60 mengenai sanksi kepada ormas;
~ Pasal 61 mengenai sanksi administrasi;
~ Pasal 62 mengenai peringatan dan sanksi;
~ Pasal 63 hingga Pasal 80 dihapus;
~ Pasal 80A mengenai pencabutan status badan hukum;
~ Pasal 81 dihapus;
~ Penambahan Pasal pada Ketentuan Pidana, yakni Pasal 82A; dan
~ Penambahan Pasal pada Ketentuan Penutup, yakni Pasal 83A.
Pasal 59, berbunyi sebagai berikut:
*(1) Ormas dilarang:*
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan narna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. Menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan internasional menjadi narna, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
*(2) Ormas dilarang:*
a. Menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Mengumpulkan dana untuk partai politik.
*(3) Ormas dilarang:*
a. Melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. Melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d. Melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
*(4) Ormas dilarang:*
a. Menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b. Melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
c. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
*Pasal 82A tentang Ketentuan Pidana:*
(1) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d *dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun.*
(2) Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b, dan ayat (4) dipidana dengan *pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.*
(3) Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersangkutan diancam dengan *pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan pidana.(*)