Seluruh jajaran anggota dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/10). Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh ketuanya, Moermahadi Soerja Djanegara, BPK menyampaikan Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018.
Dalam pertemuan itu, BPK melaporkan bahwa telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset/penyeteron ke kas negara/daerah senilai Rp 697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp 2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp 561,6 miliar.
“Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” jelas Moermahadi.
Dalam IHPS I Tahun 2018 disebutkan bahwa selama periode 2003 – 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 45,65 triliun.
“Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp 44,05 triliun,” ungkap Moermahadi.
IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.
Terkait LHP keuangan, menurut BPK, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BPK juga menyebutkan, pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017.
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”