Jamaninfo.com, Bogor – Presiden Joko Widodo memberikan dorongan semangat kepada Baiq Nuril Maknun untuk kembali beraktivitas dan berkumpul dengan keluarga setelah menjalani proses hukum yang kini telah usai. Baiq Nuril pada Jumat, 2 Agustus 2019, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, telah menerima Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi dirinya.
Ditandatanganinya Keppres tersebut oleh Presiden Jokowi membuat Baiq terbebas dari jerat hukum yang sebelumnya menjadi vonis Mahkamah Agung.
“Ini kan sudah selesai semua. Semuanya ditata kembali sebagai sebuah pengalaman besar karena ini menyangkut hukum yang memang prosesnya seperti itu,” ujar Presiden saat bertemu Nuril di Istana Bogor.
Saat bertemu Presiden dalam pertemuan yang memang dinantinya itu, Baiq Nuril banyak menyampaikan terima kasihnya atas perhatian dan bantuan yang telah diberikan Presiden, utamanya permohonan amnesti yang disetujui oleh Kepala Negara.
“Aduh jadi nangis. Hanya terima kasih yang bisa saya ucapkan. Saya berterima kasih sebesar-besarnya,” ucap Baiq.
Kepala Negara menjelaskan kepada Baiq mengenai posisinya dalam proses hukum yang selama ini dihadapi oleh Baiq. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya terus mengikuti perkembangan proses hukum tersebut sedari awal.
Presiden juga melontarkan pujian bagi Baiq Nuril yang tetap tegar dan terus berjuang dalam menghadapi kasusnya.
“Kenapa sejak awal saya mengikuti tapi tidak bisa intervensi? Karena kewenangannya ada di pengadilan sehingga kita menunggu dan saya melihat kesabaran Ibu Baiq Nuril luar biasa,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden berharap agar proses hukum yang telah dijalani oleh Baiq menjadi pelajaran dan bagi Baiq sendiri dan masyarakat pada umumnya.
“Moga-moga ini menjadi pelajaran bagi seluruh rakyat Indonesia bahwa kadang-kadang cara pandang terhadap sebuah hukum itu tidak sesuai dengan yang kita inginkan,” ucapnya.
Mengakhiri pembicaraannya dengan Baiq, Kepala Negara memastikan bahwa Baiq kini telah terbebas dari jerat hukum dan agar ke depannya untuk lebih berhati-hati.
“Ya inilah sebuah proses. Titip, hati-hati. Prosesnya sudah selesai dan nanti tinggal dilanjutkan terakhir di kejaksaan, diberikan, sudah selesai,” tandasnya.(red)
Sumber : BPMI Setpres