Menanggapi nota keberatan yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo terkait pencekalan Ketua DPR Setya Novanto untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi mengatakan belum bisa mengambil sikap dikarenakan belum membaca surat tersebut.
“Sampai hari ini belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan di sela kunjungan kerjanya di Bandung, tepatnya di Graha Batununggal Indah, Kota Bandung, Rabu, 12 April 2017.
Ketua DPR Setya Novanto dicekal oleh KPK untuk pengembangan kasus korupsi E-KTP. Pimpinan DPR kemudian merasa keberatan atas pencekalan tersebut dan setelah melaksanakan rapat dengan Badan Musyawarah DPR semalam, DPR akhirnya mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo. (*)
Bandung, 12 April 2017
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin