Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Peraturan Menteri No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih tetap berlaku dan menjadi payung hukum bagi semua pihak.
“PM.108 itu tetap berlaku menjadi satu-satunya payung hukum untuk memberikan legitimasi bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) dalam melaksanakan operasional. Berarti tidak ada pencabutan, pembekuan, pembatalan atau penundaan,” tegas Budi saat Konferensi Pers di Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Senin (2/4).
Budi menjelaskan bahwa Kemenhub akan berkoordinasi dengan stakeholder untuk membahas usulan dan masukan terkait Permenhub 108. Terdapat dua masukan yang akan dibahas dalam koordinasi tersebut, yakni perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi dan pemberian kesempatan pengemudi berhubungan langsung dengan perusahaan transportasi tersebut.
Sedangkan untuk badan hukum atau koperasi yang sudah menaungi sejumlah pengemudi online akan tetap diberikan ruang agar tetap berlangsung.
“Dalam implementasinya kita akan mengakomodir beberapa hal yang menjadi masukan. Selama ini aplikator menerima langsung pengemudi yang seharusnya melalui badan hukum sehingga aplikator sebagai perusahaan transportasi nantinya bisa berhubungan langsung dengan pengemudi atau sebaliknya. Oleh karenanya dalam waktu dekat kita akan buat satu Focus Group Discussion (FGD) dengan stakeholder serta pengamat transportasi untuk membahas berbagai kemungkinan dan masukan,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya bertindak sebagai mediator antara aplikator dengan pengemudi online. Presiden Jokowi memerintahkan kepada jajarannya hanya untuk memediaso agar pengemudi online dapat melakukan komunikasi dengan aplikator.
“Kita utamakan adalah bagaimana para ojek online itu mendapatkan suatu perlindungan jumlah tarif yang memadai, itupun pemerintah tidak akan masuk ke perundingan, kita hanya memfasilitasi saja. Hal yang akan kita atur terkait aturan umum yaitu pemakaian helm dan lain sebagainya,” imbuh Budi.
Pemerintah juga masih mempertahankan persoalan keselamatan dalam aturan tersebut. Menurut Budi, Pemerintah konsisten untuk menjadikan keselamatan dengan melakukan uji berkala (KIR), SIM, dan stiker sebagai syarat utama.
“Berkaitan untuk usulan-usulan untuk meniadakan syarat-syarat keselamatan itu kita tolak karena kita tetap konsisten ingin menjadikan keselamatan dan diwakili dengan pelaksanaan uji berkala (KIR), SIM A Umum, stiker dan beberapa hal itu tetap dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.
Selanjutnya, Budi memastikan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam penentuan tarif ojek online. “Berkaitan dengan tarif tentunya kita sudah menetapkan dengan tarif batas bawah, jadi dengan tetap berlakunya PM.108 maka tarif itu berlaku untuk taksi. Sedangkan tarif untuk ojek, kita tidak ikut dalam menetapkan tarif itu. Kita berikan kesempatan tarif antara pengemudi ojek tersebut dengan aplikator. Kita sudah memberikan mediasi, hari ini kita tunggu bagaimana ojek memberikan suatu keputusan,” tutupnya.
Reporter: Rahmawati Alfiyah