Home Nasional Truk Besar Dilarang Lewat Tol Cikampek

Truk Besar Dilarang Lewat Tol Cikampek

114
0
SHARE

Mengantisipasi puncak arus mudik pada akhir pekan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menghimbau truk sumbu tiga agar tidak melintasi tol Jakarta-Cikampek selama puncak arus mudik berlangsung.

“Meski puncak arus mudik dan balik lebih cepat dari ketentuan pengaturan operasional, kami tetap menghimbau truk barang sumbu tiga untuk menghindari ruas tol Jakarta-Cikampek pada tanggal 8-10 Juni dan menggunakan jalur arteri,” ucap Budi dalam Dialog Publik Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018 di Jakarta, Senin (4/6).

Budi menyebutkan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 34 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2018.

Dalam Permen tersebut diatur pembatasan operasional untuk mobil barang dengan ketentuan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Pengaturan operasional ini akan berlaku pada 12 Juni pukul 00.00 WIB hingga 14 Juni pukul 24.00 WIB.

Namun, untuk menghindari kepadatan di dalam tol Jakarta – Cikampek, lanjut Budi, Kementerian Perhubungan menghimbau agar mobil barang tersebut tidak melintasi jalan tol Jakarta-Cikampek selama periode puncak mudik angkutan lebaran.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here