Setelah seminggu pasca vonis atas kasus yang dialaminya, Meliana melakukan upaya banding melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Sebagaimana diketahui, Meliana telah divonis 18 bulan kurungan penjara dengan tuduhan melanggara Pasal 156 (a) huruf (a) KUHP dengan tuduhan penodaan agama.
Ranto Sibarani, kuasa hukum Meliana, mengatakan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 pihaknya telah melayangkan banding kepada hakim PT Sumatera Utara. “Tapi putusan lengkap dari PN Medan sampai sekarang belum kita terima. Kita hanya menerima kutipan putusan,”kata dia di Jakarta, Kamis (30/8).
Ranto berharap dengan upaya banding tersebut Majelis Hakim PT Sumut dapat melihat kasus Meliana sebagai kekeliruan penegakan hukum. “Kemudian membebaskan Meliana karena bukti yang disampaikan di PN Medan tidak cukup kuat,” ucapnya.
Perhatian dan dukungan terhadap kasus Meliana juga cukup kuat dari pelbagai kalangan. Hal ini terlihat dari Petisi change.org/BebaskanMeliana yang digagas Gerakan Indonesia Kita (GITA) hingga kini sudah didukung hampi 200 ribu orang.
Dukungan kepada Meliana juga datang dari tokoh-tokoh keberagaman Indonesia seperti Goenawan Mohamad, Usman Hamid, Alif Iman Nurlambang, Ahmad Djuhara, Feby Indriani, Agus Sari, Hendardi, Eva Kusuma Sundari, Atika Makarim, Ray Rangkuti, Natalia Soebagjo, Amir Sidharta, Avianti Armand, Toeti Heraty N. Rooseno, Aini Sani, Denny Siregar, dan lain-lainnya.
Para tokoh tersebut menyatakan bahwa Meliana tidak bersalah, mereka juga mendesak penahanan Meliana ditangguhkan sembari menunggu proses banding I Pengadilan Tinggi. Nama-nama diatas bersedia menjadi penjamin agar Meliana bisa bebas sementara menunggu proses hukumnya berjalan.
Ketua Umum GITA, Alif Imam Nurlambang, menyatakan bahwa para tokoh tersebut menghormati proses peradilan yang saat ini sedang berjalan. Pasalnya, hal itu untuk mencapai keadilan bagi semua pihak dan bagi hukum itu sendiri.
“Kami tidak berniat mendahului keputusan hakim di tingkat banding. Tapi kami juga tak melihat ada niat dan upaya jahat dari Ibu Meliana untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti (bila ada) sehingga kami berkeyakinan untuk menjadi penjamin bagi dirinya,” ujarnya.
Sementara itu, menanggapi dukungan dari masyarakat, Meliana dan keluarganya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih sebesar-besar nya kepada setiap orang yang selalu mendukungnya dan mendoakannya. Meliana berharap agar tidak ada orang lain yang mengalami hal yang dialaminya di masa depan.
Mengenai upaya banding Meliana, kuasa hukum Meliana berharap Hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan kliennya. “Ini bisa menjadi preseden buruk dimana hukum membenarkan massa terlebih dahulu main hakim sendiri, merusak dan membakar property orang lain hanya karena berita atau informasi yang belum pasti kebenarannya, lantas kemudian memenjarakan orang yang dituduh memicu pembakaran tersebut,” tandas Ranto lagi.
Namun, Ranto tetap merasa optimis upaya banding yang dilakukannya kliennya akan dikabulkan oleh majelis hakim. “Kami akan tetap berusaha optimis karena taka da seorang pun yang bisa menjamin bagaimana putusan hakim,“ pungkasnya.
Reporter: Eva Ulpiati