JamanInfo.com – Yogyakarta (31/10), Kominfo – Plt. Direktur Pengendalian Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sabirin Mochtar menyatakan telah terjadi pergeseran modus penipuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan layanan pesan instan dengan cara tidak mudah membagi data pribadi.
Hal itu disampaikan Sabirin Mochtar dalam Diskusi Publik “Bahaya Penipuan Online di Era Digital” di Auditorium Mandiri Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).
“Saat ini telah terjadi pergeseran modus penipuan. Jika selama ini media aksesnya lewat SMS dengan kontennya “Mama Minta Pulsa”, saat ini telah bergeser dengan penggunaan foto dari media sosial dan pemanfaatan OTP atau one-time password,” terangnya.
Menurut Plt. Direktur Sabirin, penggunaan foto dari media sosial biasanya digunakan sebagai foto profil dalam aplikasi pesan instan seperti WhatsApp. Kemudian pelaku menerapkan teknik sosial engineering untuk melakukan penipuan dan pemerasan. Target teknik itu pelaku bisa mendapatkan nomor OTP yang bisa digunakan untuk mengambil alih akun media sosial atau layanan pesan instan.
“Modus penipuan sebagaimana disebutkan tadi diawali dari melakukan registrasi kartu prabayar yang menggunakan NIK dan nomor KK orang lain. Kemudian kartu tersebut digunakan untuk mengaktifkan nomor WA dan memakai paket data nomor yang berbeda,” tambahnya.
Maka dari itu, Sabirin berharap masyarakat berhati-hati dan teliti dalam menghadapi penipuan yang menggunakan teknik social engineering.
“Masyarakat diharapkan agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Dengan tidak melakukan sharing data pribadi dan tidak mudah percaya dengan iming-iming hadiah atau penawaran apapun. Serta tidak memberikan OTP atau pin kepada orang lain jika tidak melakukan transaksi (melalui online),” katanya.
Plt. Direktur Sabirin memaparkan Bulan September 2019 tercatat 1.316 aduan penipuan penggunaan kartu prabayar.
“Dari data aduan penipuan yang menggunakan kartu prabayar yang melalui kanal twitter @aduanbrti dan Call Centre 159 setiap bulannya aduan dari masyarakat terkait penggunaan kartu prabayar yang digunakan dalam melakukan penipuan trendnya semakin meningkat, dalam September ini ada 1.316 aduan,” tuturnya.
Dari setiap aduan yang masuk, Kementerian Kominfo melakukan verifikasi terhadap kebenaran laporan, terutama dalam hal kesesuaian antara nomor kartu SIM dengan nama yang terlaporkan.
“Jika hasil verifikasi antara identitas yang disampaikan dengan nomor yang digunakan untuk melapor sesuai, maka akan dapat diproses lebih lanjut. Terhadap nomor-nomor kartu prabayar yang terbukti digunakan untuk penipuan yang disertai data pendukung maka terhadap nomor tersebut dapat diblokir oleh operator seluler atas persetujuan BRTI,” jelasnya.(Kominfo.go.id)