Pemerintah terus berupaya memberikan akses energi secara merata kepada seluruh rakyat Indonesia dari ujung barat hingga timur, khususnya pada wilayah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T).
Selain mencanangkan program BBM Satu Harga, Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengajukan ijin pembuatan sub penyalur kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa minat dari Pemda untuk membangun sub penyalur sangat besar, tak kurang ada 247 telah mengajukan kepada BPH Migas.
“Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun Sub Penyalur,” ujar Kepala BPH Migas yang akrab disapa Ifan dalam jumpa pers di Gedung BPH Migas Jakarta, Rabu (16/5).
Ifan menjelaskan, pembangunan sub penyalur sudah dibahas antara BPH Migas, Pemerintah Daerah, dan juga Pertamina agar tidak membuka peluang terjadinya kesalahan dan permasalahan di kemudian hari.
“Yang menetapkan lokasinya dimana, kemudian konsumen penggunanya siapa, nanti juga berapa biaya angkutnya, itu semua akan dikoordinasikan lagi,” katanya.
Sejauh ini sudah ada 11 sub penyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halut (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat).
Sebagai informasi, sub penyalur sendiri merupakan perwakilan dari kelompok masyarakat pengguna Jenis BBM Tertentu dan atau BBM Khusus Penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur BBM, dan hanya khusus dijual kepada kelompok masyarakat tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No. 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas.
Sumber: www.esdm.go.id
Editor: Catur Apriliana