Home Energi PPLSA Menolak Keras Pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No....

PPLSA Menolak Keras Pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2 Tahun 2024

327
0
SHARE

Jamaninfo.com, Jakarta, 8 Maret 2024, Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap (PPLSA) menyatakan penolakan keras terhadap pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 2 Tahun 2024 tentang “PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum” menggantikan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021 yang belum pernah diimplementasikan di masyarakat secara tegas dan konsekuen.

Menurut Yohanes Sumaryo, Ketua PPLSA, Tujuan diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM no 26/2021 itu untuk percepatan pemanfaatan energi surya pada masyarakat menggantikan Peraturan Menteri ESDM 49/2018. Perhitungan nilai ekspor kWh 100% pada Peraturan Menteri ESDM 26/2021 sebagai insentif bagi pengguna PLTS Atap sehingga diharapkan masyarakat lebih berminat dan antusias memasang PLTS Atap. Sementara Peraturan Menteri  ESDM No. 2 Tahun 2024 tersebut justru menghapus kWh ekspor sebagai pengurang tagihan listrik pelanggan alias faktor koefisien menjadi  nol. 

Beberapa point utama:

1. Penghapusan Sistem Ekspor Listrik ke Jaringan atau lebih dikenal dengan netmetering dengan pemasangan kWh meter exim akan membunuh minat masyarakat untuk berinvestasi dengan memasang PLTS Atap, mengingat tidak adanya faktor pengurang nilai kWh ekspor.

2. Adanya Kuota Pengembangan dan pembatasan waktu proses persetujuan PLTS atap dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengembangan PLTS Atap karena tidak adanya kepastian hukum atas minat masyarakat dalam pemasangan PLTS atap.

3. PPLSA berpendapat bahwa Peraturan Menteri  ESDM No. 2 Tahun 2024 tidak membawa  keadilan dan kesetaraan baik bagi masyarakat pengguna maupun bagi pelaku usaha pemasangan yang ingin berkontribusi dalam memajukan energi terbarukan di Indonesia. 

4. Oleh karena itu, PPLSA mohon pemerintah membatalkan Peraturan Menteri ESDM no 2/2024 dan  mendesak Pemerintah untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2021, yang diharapkan memberi percepatan pengembangan PLTS Atap dan menegur keras pihak-pihak yang telah dengan sengaja mengabaikan Peraturan tersebut.

5. PPLSA tetap mendukung usaha-usaha pencapaian transisi energi berkeadilan menuju emisi netzero  pada tahun 2060 atau lebih cepat. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here