Beredar isu di tengah masyarakat bahwa harga BBM naik per 1 Juli 2018. Isu yang sengaja dihembuskan pihak tertentu itu menyamaratakan semua jenis BBM sehingga menyesatkan pemahaman publik.
Seperti apa faktanya?
Pertama, Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat yang tersedia saat ini, memiliki jenis yang beragam, sehingga wajar apabila masih sering terjadi salah persepsi di masyarakat terkait hal tersebut.
Sebagai contoh, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) RON 88 identik dengan sebutan Premium. Padahal Premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina.
Bensin RON 88 tersebut adalah jenis “BBM Khusus Penugasan” yang merupakan 1 dari 3 jenis BBM yang ada di masyarakat.
Kedua, tiga jenis BBM tersebut ditetapkan sejak tahun 2014, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai berikut:
- Jenis BBM Tertentu, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil) yang harga jualnya ke masyarakat ditentukan dan disubsidi oleh Pemerintah
- Jenis BBM Khusus Penugasan, yaitu BBM jenis Bensin (Gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Harga jual ke masyarakat ditentukan oleh Pemerintah, tapi tidak diberikan subsidi. Contohnya adalah Premium Pertamina.
Semula sesuai Perpres 191/2014, penugasan distribusi dan penjualan Bensin Ron 88 mencakup seluruh wilayah NKRI tetapi tidak termasuk Jawa, Madura, Bali (Jamali). Perpres tersbut kemudian direvisi menjadi Perpres 43/2018, yang menugaskan distribusi dan penjualan Bensin Ron 88 mencakup seluruh wilayah NKRI termasuk Jawa, Madura, Bali (Jamali).
Implementasi Perpres 43 tersebut bisa dirasakan masayarakat pada saat Angkutan Lebaran tahun 2018, dimana sebanyak 517 SPBU di Jamali telah kembali menjual Premium untuk konsumen.
Ketiga, jenis BBM Umum, yaitu seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Contoh adalah Pertalite, Pertamax Series dan Dex Series yang dijual Pertamina, dan BBM sejenis yang antara lain dijual di SPBU Shell dan Total. Harga jual Jenis BBM Umum kepada konsumen tidak subsidi Pemerintah dan mengikuti tren harga minyak dunia.
Meski demikian Badan Usaha hanya diperbolehkan mengambil marjin keuntungan maksimal 10% dari harga dasar.
Keempat, harga jual BBM Umum yang ditetapkan Badan Usaha mempertimbangkan harga keekonomian dan mengacu harga minyak dunia. Saat ini memang harga minyak (Indonesiaa Crude Price/ICP) trennya terus naik dari USD 60 pada bulan Maret 2018 menjadi USD 70 pada Juni 2018.
Inilah yang menjadi alasan PT Pertamina menaikkan harga Pertamax Series dan Dex Series pada 1 Juli 2018.
Terakhir, berbeda halnya dengan harga BBM Tertentu dan BBM Khusus Penugasan yang ditetapkan Pemerintah, mengingat kedua jenis BBM ini diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah. Dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, sampai saat ini Pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan harga premium dan solar.
Ada pun yang naik per 1 Juli 2018 adalah harga Pertamax Series dan Dex Series, yang secara total hanya dikonsumsi oleh 14% masyarakat.
Sedangkan harga Pertalite, Premium, Solar, dan Kerosene yang dikonsumsi oleh 86% masyarakat Indonesia tidak naik.
Kiranya 5 Fakta ini bisa meluruskan penyesatan opini yang sengaja digencarkan pihak-pihak tertentu. Untuk lebih jelasnya, silakan datang ke SPBU terdekat.
Jakarta, 4 Juli 2018
John Gunawarman
Masyarakat Biasa Konsumen BBM Non Subsidi