Selama tahun 2018 ini, Pemerintah berencana akan membangun 73 penyalur BBM Satu Harga terdiri dari 67 penyalur PT Pertamina dan 6 penyalur PT AKR Corporindo.
Hingga Maret ini, sebanyak 2 penyalur Pertamina telah beroperasi, 16 penyalur masih dalam proses dan 55 penyalur dalam tahap menunggu investor.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ego Syahrial mengungkapkan, program BBM Satu Harga direncanakan akan dilaksanakan hingga 2019 dengan rencana pembangunan sebanyak 160 penyalur di wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Sampai dengan tahun 2017, telah terbangun 57 penyalur terdiri dari 54 penyalur Pertamina dan 3 penyalur AKR. Sedangkan untuk 2018, direncanakan akan dibangun 73 penyalur terdiri dari 67 penyalur Pertamina dan 6 penyalur AKR.
Sementara tahun 2019, direncanakan akan dibangun 30 penyalur yaitu 29 penyalur Pertamina dan 1 penyalur AKR.
Perkembangan pelaksanaan program BBM Satu Harga untuk tahun 2018, hingga saat ini sebanyak 2 penyalur Pertamina telah beroperasi, 2 penyalur Pertamina telah dibangun namun masih menunggu proses tera, 4 penyalur Pertamina dan 3 penyalur AKR sedang dalam proses pembangunan, serta 4 penyalur Pertamina dan 3 penyalur AKR masih dalam proses perizinan.
“Selebihnya 55 penyalur masih dalam tahap menunggu investor,” ujar Ego.
Program BBM Satu Harga dicanangkan Presiden Joko Widodo dan bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T.
Untuk menindaklanjuti arahan Presiden, Kementerian ESDM telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.
Pada intinya, Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Direktur Jenderal Migas melalui Revisi SK Dirjen Nomor 0062.K/10/DJM.O/2018, telah menetapkan Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Penetapan lokasi mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019, usulan BPH Migas, usulan Pemerintah Daerah dan usulan badan usaha.
Sumber: https://migas.esdm.go.id
Editor: Hendri Kurniawan