Dewan Pimpinan Kota Jaringan Kemandirian Nasional (DPK JAMAN) Mojokerto mendukung terlaksananya Pemilihan Umum (pemilu) yang bersih.
Berkaitan dengan hal itu, Ketua DPK JAMAN Mojokerto, Rofii Kusnan mendesak kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Mojokerto untuk bersikap tegas dalam menyikap pelbagai pelaporan pelanggaran yang masuk.
“Kita menjunjung tinggi prinsip-prinsip Pemilu yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, agar memperoleh pemimpin-pemimpin berkualitas, yang amanah,” ujar Rofii dalam keterangan tertulisnya di Mojokerto, Jawa Timur, Minggu (1/7).
Rofii berharap dengan diselenggarakannya Pemilihan Walikota yang adil dan bersih akan mampu melahirkan pemimpin yang juga memiliki kapasitas dan mengutamakan kepentingan rakyat. Hal itu untuk membawa Kota Mojokerto ke arah yang lebih baik.
Ia mendesak agar Panwaslu bersikap tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat. “Sebab pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak berwenang merupakan suatu peningkatan kesadaran politik untuk melahirkan pemimpin yang amanah,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Rofii juga menyebutkan beberapa pelanggaran pada pilwali Kota Mojokerto. Seperti dugaan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 4 dengan memberikan uang Rp 100.000 kepada sejumlah calon pemilih di Jalan Panderman, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
“Hal tersebut sudah jelas dan tegas kalau melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, Walikota,” tukasnya.
Ia juga menuturkan, dalam pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Rofii memaparkan, pelanggaran lain yang dilakukan di Kelurahan Balong Cangkring Kecamatan Prajuritkulon pada Senin 26 Maret 2018 lalu, seperti yang diketahui, Ita Puspitasari selaku Paslon no urut 4 yang juga adik kandung Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha yang saat ini ditetapkan tersangka oleh KPK, melakukan kampanye menjanjikan adan diberikan sebuah ambulance.
“Tentu pelanggaran ini harus ditidak tegas oleh Panwaslu. karena ini adalah upaya kepedulian dan keperihatinan masyarakat akan lahirnya pemimpin yang bersih,” pungkasnya.
Reporter: Eko “Gajah”