Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPD, DPR dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR beberapa waktu yang lalu. Menurut Jokowi, Ia masih mendengar banyak masukan dan pendapat dari pelbagai pihak terkait UU tersebut.
“Saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk,” katanya di Jakarta Timur, Rabu (21/2).
Jokowi menyampaikan bahwa hingga saat ini draft UU tersebut sudah berada di mejanya namun belum ditandatangani. Pasalnya, Ia menyadari bahwa tidak ditandatangani atau ditandatangani draft UU tesebut, UU ini tetap akan berlaku. Namun pada prinsipnya, Jokowi tidak ingin terjadi adanya penurunan kualitas dalam demokrasi.
“Saya kira kita semuanya tidak ingin ada penurunan kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
Terkait penerbitan Perppu sebagai alternatif, Jokowi juga masih belem membuat keputusan. “Saya kira tidak sampai ke sana, yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk judicial review,” tutupnya.
Sumber: www.setneg.go.id
Editor: Eko “Gajah”