Simalungun – Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaaan (PUAP) merupakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah agar dapat memberikan manfaat bagi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Pada tahun 2017, Pemerintah Pusat telah menyerahkan pelaksanaan program tersebut kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
Namun, dalam pelaksanaannya di daerah, program tersebut mendapatkan sorotan dari petani di Nagori Huta Raja, Purba, Simalungun. Sebanyak 9 Kelompok Tani (Poktan) yang merupakan anggota dari Gapoktan menyoal keberadaan dana sebesar Rp 100 Juta dana PUAP tahun 2013 yang dikucurkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Seperti pengakuan Sondang Sinaga, sembilan Poktan anggota Gapoktan di Nagori hutaraja telah mengumpulkan tanda tangan untuk pengajuan surat keberatan atas tidak jelasnya dana dana bantuan selama ini yang di kuncurkan oleh Pemerintah kepada kelompok tani.
“Dana pemerintah 100 juta beserta bunganya sudah berjalan kurang lebih 5 tahun, tapi sampai sekarang tiada penjelasannya sampai saat ini. Padahal dari kelompok sudah beres,” tuturnya.
Sondang menyampaikan bahwa Poktan juga sudah melaporkan hal tersebut kepada prangkat desa.
“Toh juga tidak ada prosesnya,” ucapnya dengan kesal.
Sementara itu, Ketua Gapoktan ketika dikonfirmasi guna mengklarifikasi persoalan tersebut tidak bersedia menjawab.
Reporter: Gomak
Editor: Eko “Gajah”