Home Energi Harga Premium dan Solar Tidak Naik Hingga Tahun 2019

Harga Premium dan Solar Tidak Naik Hingga Tahun 2019

133
0
SHARE

Selain tidak menaikkan tarif listrik hingga tahun 2019, Presiden Joko Widodo juga meminta hal yang sama agar harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar tidak dinaikkan hingga tahun 2019 mendatang.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan  menyampaikan bahwa  keputusan untuk tidak menaikkan harga listrik dan BBM bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat agar tidak semakin memberatkan. Pemerintah akan berkonsultasi dengan Komisi VII DPR RI yang juga mendukung harga BBM Penugasan ini tidak naik.

“Sesuai kesepakatan antara Pertamina dan Menteri BUMN, Menteri Keuangan dan Menteri ESDM bahwa harga BBM Penugasan yakni RON 88 (premium) itu harganya tetap dipertahankan tidak naik, ini semaksimal yang kita bisa, mestinya bisa dan kalau harga crude oilnya mencapai USD 100 per barel ya kita tinjau lagi, tapi pada prinsipnya diputuskan tidak naik,”ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/3).

Selain Premium, harga Solar 48 juga dipertahankan agar tidak naik. “Kita akan berkonsultasi kepada Komisi VII DPR RI karena Komisi VII juga mendukung harga BBM Penugasan dan BBM yang disubsidi seperti Gasoil 48 tidak naik, karena daya beli masyarakat juga belum meningkat, jadi prinsipnya tidak naik, kita nanti minta dukungan Komisi VII untuk menaikkan kompensasi untuk Pertamina,” tegas Jonan.

Jonan menepis anggapan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan BBM ini dipengaruhi alasan politik lantaran menjelang Pemilu 2019. Ia menegaskan bahwa keputusan ini semata-mata karena daya beli masyarakat yang memang belum meningkat.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, dengan kondisi harga produk MOPS saat ini harga solar maupun harga premium itu selisihnya hanya sekitar Rp 200.

“Diusahakan sampai tahun 2019 tidak akan ada kenaikan tarif listrik maupun kenaikan harga BBM, seperti kita ketahui bahwa premium ditetapkan sebesar Rp 6.450 per liter jadi tidak disubsidi, sedangkan solar itu ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter dengan memberikan subsidi sebesar Rp 500 per liter. Karena selisih harganya tidak jauh berbeda, sedang dipikirkan oleh pemerintah bagaimana untuk mengatasi agar “gendongan” dirasakan berat oleh badan usaha, maka perlu dipikirkan memberikan tambahan subsidi, (itu) jelas subsidi untuk solar,”pungkasnya.

 

Sumber: www.esdm.go.id

Editor: Hendri Kurniawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here