Head of Corporate Communications PT Inalum Rendi Achmad Witular menyatakan bahwa penandatanganan Head of Agreement (HoA) divestasi saham Freeport oleh PT Inalum dan PT Freeport Indonesia merupakan bagian dari implementasi good governance, yakni transparansi. Sehingga ketika nanti proses divestasi selesai tidak mengagetkan publik dan menimbulkan kecurigaan.
“HoA itu sebenarnya bentuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomunikasiskan ini (divestasi) semua. Bisa dibayangkan kalau diam-diam deal tanpa ada penjelasan semuanya, nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia” bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/7).
Terkait keterlibatan bank nasional dalam proses pendanaan divestasi saham Freeport, Rendi menjelaskan bahwa hal itu bertujuan agar tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah.
“Terkait pendanaan (divestasi), semua akan dibiayai bank asing karena kalau bank lokal kita tidak mau mempengaruhi fluktuasi Rupiah. Karena transaksi (divestasi) dilakukan di luar dalam bentuk Dolar. Jangan lupa, pendapatan Inalum itu dalam bentuk Dolar, PTFI juga Dolar. Sehingga dengan pendanaan dari bank asing tidak akan mengganggu nilai tukar Rupiah,” tandasnya.
Turut hadir pula dalam FMB 9 kali ini Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dan Pengamat Ekonomi Fahmy Radhi.
Reporter: Rahmawati Alfiyah