Jaman, Nasional (11/2) – Pemerintah telah memberikan kepastian mengenai ketentuan perubahan penyertaan modal pemerintah dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2005 terkait tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada BUMN dan perseroan terbatas. Saat ini holding BUMN yang telah disepakati pemerintah ialah sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), perumahan, jalan tol, jasa keuangan, dan pangan.
Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai langkah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan holding BUMN merupakan strategi yang tepat. Pembentukan holding BUMN merupakan upaya dan komitmen pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi. “Langkah pemerintah sudah tepat, Holding BUMN adalah wujud dari kemandirian ekonomi bangsa kita,” tegas Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono di Jakarta, sabtu (11/2) melalui rilis yang diterima Redaksi jaman.or.id.
Menurut Iwan, melalui proses penggabungan perusahaan BUMN, peningkatan kualitas dalam pengelolaan dan manajemen komoditas strategis, akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Ia mencontohkan, dalam pembentukan holding BUMN migas, pemerintah akan mampu menekan biaya penyediaan. Aset dan modal perusahaan semakin besar karena penggabungan.
“Dengan itu akan menambah kemampuan pemerintah dalam melakukan investasi dalam sektor migas,” terang Iwan.
Dalam bidang pangan, menurut Iwan, dengan merger perusahaan, akan berdampak pada perbaikan manajemen produksi, manajemen perniagaan, dan penjagaan stabilitas harga yang sering dinilai sebagai wujud ketimpangan ekonomi.
Saat ditanya terkait PP 72/2016 merupakan langkah untuk privatisasi BUMN, Iwan menilai bahwa anggapan tersebut tidak tepat. “Holding berbeda dengan privatisasi,” tegasnya.
Iwan menjelaskan bahwa holding merupakan upaya restrukturisasi perusahaan dengan membentuk satu perusahaan grup yang menginduk pada salah satu perusahaan BUMN. Dengan langkah restrukturisasi dalam pengelolaan perusahaan BUMN tersebut, pemerintah memiliki hak istimewa untuk mengatur dan mengintervensi perusahaan melalui mekanisma saham dwi warna.
“Hak istimewa tersebut diantaranya ialah kewenangan untuk mengangkat anggota direksi dan anggota komisaris, pemerintah berwenang untuk melakukan perubahan anggaran dasar perusahaan, dan melakukan perubahan struktur terhadap kepemilikan saham,” jelasnya.
Pemerintah juga menguasai keseluruhan saham perusahaan induk holding BUMN. Selain itu, anak perusahaan holding juga tidak bisa dijual tanpa persetujuan dari negara, termasuk DPR RI.
“Penambahan maupun pengurangan dalam PMN (penyertaan modal negara) tetap melalui mekanisme APBN,” pungkas Iwan.(Red)