Jaman.or.id,Jakarta (9/6) – Pemerintah klaim rencana impor raw sugar atau gula mentah 381 ribu ton melalui PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X demi menstabilkan harga, khususnya di tingkat konsumen.
Seperti di kutip dari situs aktual. com, Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengatakan di Rapat Terbatas Kemenko Perekonomian, PTPN berkomitmen menurunkan harga gula sampai Rp12.500 per kilogram.
PTPN juga berencana memberi jaminan kepastian pendapatan petani tebu setara dengan rendemen 8,5 persen melalui sistem baru.
“Yaitu pembelian tebu putus dengan harga Rp55.652 per kuintal,” ujar dia, dalam rapat kerja dengan DPR RI di Jakarta, Kamis (9/6) malam.
Sistem tersebut, klaim dia, merupakan pembaruan dari sistem bagi hasil sebelumnya. PTPN mengakui sistem jaminan pendapatan petani membutuhkan biaya cukup besar. Sebagian besar dapat diambil melalui pengolahan gula mentah setara 381 ribu ton.
Impor gula mentah diharapkan dapat diberikan PTPN dan diolah setelah masa giling selesai sekitar bulan Oktober 2016 untuk mengisi stok awal tahun 2017. “Upaya ini diharapkan dapat menurunkan harga gula serta memberikan jaminan pendapatan terhadap petani tebu di masa mendatang,” kata Thomas.
Hingga saat ini, diakui dia, pihaknya belum mengeluarkan izin importasi gula mentah tersebut. Namun dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi. Sebab keputusan tersebut tidak dapat ditunda dalam waktu yang lama.
“Izin memang belum dikeluarkan, mungkin dalam minggu berikut ini kami praktis akan melakukan rakor pangan dan memang tidak bisa terlalu lama ditunda. Mungkin dalam minggu berikutnya harus diputuskan,” ujar dia.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Abdul Wachid mendukung rencana pemerintah untuk melakukan importasi gula mentah sebesar 381.000 ton tersebut.
“Impor raw sugar yang akan dilakukan oleh PTPN X merupakan kebijakan yang akan meningkatkan kapasitas giling pabrik-pabrik gula milik PTPN,” kata Wachid.
Diketahui, pemerintah melalui surat Menteri BUMN Nomor: S-288/MBU/05/2016 mengajukan permohonan izin impor gula mentah kepada Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, dan Menteri Perindustrian.
Pemerintah juga menugaskan PTPN X untuk melakukan importasi gula mentah tersebut yang nantinya akan dialokasikan kepada PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I, dan PT PG Rajawali II.(aktual)