Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan hasil survei terkait Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2018. Dalam hasil survei itu, indeks menunjukkan angka sebesar 3,66 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian tahun 2017 sebesar 3,71. Terdapat kecenderungan meningkatnya persepsi terhadap perilaku anti korupsi sejak tahun 2012.
“Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin anti korupsi, sebaliknya nilai IPAK yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi,” kata Kepala BPS Suhariyanto dalam konperensi persi di Kantor BPS Pusat, Jakarta, Senin (17/9).
Menurut Suhariyanto, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu persepsi dan pengalaman. Pada tahun 2018, nilai indeks persepsi sebesar 3,86, meningkat sebesar 0,05 poin dibandingkan indeks persepsi tahun 2017 (3,81). Sebaliknya, indeks pengalaman tahun 2018 (3,57) turun sebesar 0,03 poin dibanding indeks pengalaman tahun 2017 (3,60).
“Pada tahun 2018, IPAK masyarakat perkotaan lebih tinggi (3,81) dibanding masyarakat perdesaan (3,47),” jelasnya.
Sementara dari sisi pendidikan, menurut Suhariyanto, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin anti korupsi. “Pada tahun 2018, IPAK masyarakat berpendidikan SLTP ke bawah sebesar 3,53; SLTA sebesar 3,94; dan di atas SLTA sebesar 4,02,” ujarnya.
Adapun dari tingkat usia, tutur Suhariyanto, masyarakat berusia 60 tahun atau lebih paling permisif dibanding kelompok usia lain.“Tahun 2018, IPAK masyarakat berusia 40 tahun ke bawah sebesar 3,65; usia 40-59 tahun sebesar 3,70; dan usia 60 tahun atau lebih sebesar 3,56,” ucapnya.
Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) ini telah dilaksanakan setiap tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2018, kecuali tahun 2016. Untuk tahun 2018, SPAK dilaksanakan di 34 provinsi dengan jumlah sampel sebesar 9.919 rumah tangga.
“Oleh karena itu, analisis mengenai perilaku anti korupsi hanya dapat dilakukan sampai level nasional,” ungkap Suhariyanto.
Ia menjelaskan, Survei Perilaku Anti Korupsi bertujuan untuk mengukur tingkat permisifitas masyarakat terhadap perilaku anti korupsi dengan menggunakan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
Suhariyanto mengakui bahwa survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).
Adapun data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), pemerasan (extortion), dan nepotisme (nepotism).
Sumber: http://setkab.go.id
Editor: Eko “Gajah”