Home Energi Ini Alasan Tarif Listrik dan Harga BBM Tidak Berubah

Ini Alasan Tarif Listrik dan Harga BBM Tidak Berubah

128
0
SHARE

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa sejak tanggal 1 Januari 2018 hingga Maret 2018 tarif litrik tidak mengalami kenaikan atau tidak berubah.

“Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12).

Dengan ketetapan tersebut, maka besaran tarif rata-rata untuk beberapa pelanggan listrik adalah sebagai berikut:

  1. Rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp. 415 per kWh.
  2. Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp. 586 per kWh.
  3. Rumah tangga 900 VA mampu, tetap sebesar Rp. 1.352 per kWh.
  4. pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp. 1.467 per kWh.

Selain itu, Jonan juga menjelaskan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Jenis BBM Tertentu jenis Solar dan minyak tanah, serta Jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

“Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018,” jelasnya.

Terhitung 1 Januari mendatang harga Jual BBM Tertentu dan Khusus Penugasan adalah sebagai berikut:

  1. Minyak Tanah Rp 2.500/Liter.
  2. Minyak Solar Rp 5.150/Liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
  3. Bensin Premium RON 88 Rp. 6.450/Liter (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).

Selain itu, Jonan juga menyampaikan bahwa ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero), dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut, semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Untuk tarif listrik dan harga BBM Jenis BBM Tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April – 30 Juni 2018 akan ditetapkan kemudian.

“Nanti (periode) selanjutnya kita lihat lagi karena penetapannya setiap 3 bulan,” tutup Jonan. (HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here