Home Energi Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Februari 2018

Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Februari 2018

119
0
SHARE

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan Februari 2018 untuk 20 jenis mineral logam yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018.

Kepmen tersebut ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 5 Februari 2018, disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Di pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, dan Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Berikut Harga Mineral Acuan Logam untuk bulan Februari 2018:

  1. Nikel USD 12.425,75/dmt
  2. Kobalt USD 76.075,00/dmt
  3. Timbal USD 2.552,03/dmt
  4. Seng USD 3.363,70/dmt
  5. Aluminium USD 2.194,93/dmt
  6. Tembaga USD 7.095,83/dmt
  7. Emas sebagai mineral ikutan USD 1.309,96/ounce
  8. Perak sebagai mineral ikutan USD 16,92/ounce
  9. Ingot timah Pb 300 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  10. Ingot timah Pb 200 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  11. Ingot timah Pb 100 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  12. Ingot timah Pb 050 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  13. Ingot timah 4NINE sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  14. Logam emas sesuai harga logam emas di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  15. Logam perak mengikuti harga logam perak di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  16. Mangan USD 5,30/dmt
  17. Bijih besi laterit/hematit/magnetit USD 0,93/dmt
  18. Bijih krom USD 3,46/dmt
  19. Konsentrat Ilmenit USD 3,82/dmt
  20. Konsentrat Titanium USD 10,59/dmt

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Sementara, Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu HBA untuk bulan Februari 2018 ditetapkan sebesar USD 100,69 per ton atau naik USD 5,15 dibanding HBA bulan Januari yang mencapai 95,54. Kenaikan harga batubara ini dipicu tingginya permintaan dari negara China untuk musim dingin, juga terhambatnya produksi dan pengiriman batubara karena cuaca di negara tersebut.

Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia juga cukup mempengaruhi pasokan batubara dunia disamping permintaan dari negara Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini.

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt’s 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15%.

Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.

Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018.

 

Sumber: www.esdm.go.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here