Home Nasional Inilah Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Per Embarkasi

Inilah Daftar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018 Per Embarkasi

44
0
SHARE

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 2018 pada tanggal 10 April kemarin.

Keputusan tersebut melakukan pengaturan terkait besaran BPIH untuk jamaah haji regular di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi.

Dalam ketetapan tersebut, BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.090.010,00, sementara BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB) yaitu sebesar Rp 38.798.305,00. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855,00, dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,00.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori menjelaskan bahwa BPIH jamaah haji reguler tersebut digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.

Menurut Ahda, bagi jamaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.

“Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” jelasnya.

Ahda menyampaikan, terkait batas akhir pelunasan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya.

Ia berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.

 

Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh Rp 31.090.010,00;
  2. Embarkasi Medan Rp 31.840.375,00;
  3. Embarkasi Batam Rp 32.456.450,00;
  4. Embarkasi Padang Rp 33.068.245,00;
  5. Embarkasi Palembang Rp 33.529.675,00;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.532.190,00;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.532.190,00;
  8. Embarkasi Solo Rp 35.933.275,00;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 36.091.845,00;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 38.157.084,00;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 38.525.445,00;
  12. Embarkasi Makassar Rp 39.507.741,00; dan
  13. Embarkasi Lombok Rp 38.798.305,00.

 

Adapun BPIH bagi TPHD per embarkasi adalah:

  1. Embarkasi Aceh_Rp 58.796.855,00;
  2. Embarkasi Medan Rp 59.547.220,00;
  3. Embarkasi Batam Rp 60.163.295,00;
  4. Embarkasi Padang Rp 60.775.090,00;
  5. Embarkasi Palembang Rp 61.236.520,00;
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 62.239.035,00;
  7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 62.239.035,00;
  8. Embarkasi Solo Rp 63.640.120,00;
  9. Embarkasi Surabaya Rp 63.798.690,00;
  10. Embarkasi Banjarmasin Rp 65.863.929,00;
  11. Embarkasi Balikpapan Rp 66.232.290,00;
  12. Embarkasi Makassar Rp 67.214.586,00 dan
  13. Embarkasi Lombok Rp 66.505.150,00.

 

Sumber: http://setkab.go.id

Editor: Eko “Gajah”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here