Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan terkait penetapan harga batubara domestik.
Dengan penetapan harga tersebut, Pemerintah mendorong adanya harga spesial untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
Penetapan DMO tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). “PP sudah diteken oleh Presiden Jokowi,” ujar di Jakarta Rabu (7/3).
Dalam beleid tersebut, Pemerintah menambahkan pasal baru tentang kewenangan Menteri terkait untuk menetapkan harga jual batubara tersendiri. Hal itu tertuang dalam Pasal 85 A ayat 1.
Bambang mengatakan bahwa untuk perinci PP tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri ESDM yang akan mengatur besaran harga jual batubata untuk kebutuhan domestik.
Ia menambahkan, pengaturan harga juga bertujuan untuk menjaga kondisi keuangan PT PLN (Persero). Pasalnya, pemerintah ingin menahan kenaikan tarif listrik saat ada kenaikan harga batubara.
“Harga batu baranya belum tahu. Sebelum Menteri (Menteri ESDM) mengeluarkan Kepmen, saya tidak mau ngomong dulu,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia menggunakan energi primer batubara. Selama ini, PLN membeli batu bara sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah setiap bulannya. (EA)