Jaman, Energi (4/3) – Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) mendukung langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melakukan pemangkasan kembali tarif listrik tenaga uap. Setelah sebelumnya memangkas tarif listrik energi baru terbarukan.
Ketua Umum JAMAN Iwan Dwi Laksono ngungkapkan bahwa skema pemangkasan tersebut dapat meningkatkan daya beli rakyat. Tarif listrik berbahan bakar batubara tersebut dipastikan akan sesuai dengan harga keekonomian yang mampu untuk diakses oleh rakyat Indonesia.
“Pemangkasan ini akan berdampak besar, terutama peningkatan daya beli rakyat, karena harganya mampu diakses oleh rakyat,” kata Iwan di Jakarta, jumat (3/3) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2017 tentang pemanfaatan batubara untuk pembangkit listrik dan pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power).
Di dalam beleid tersebut diatur mengenai harga patokan tertinggi dan mekanisme pengadaan pembangkit listrik bahan bakar btubara dan pembelian excess power. Tarif listrik dari pembangkit ini tidak dapat melebihi biaya pokok produksi (BPP) listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara nasional. Dengan kebijakan tersebut diharapkan tejaganya stabilitas biaya pokok produksi PLN yang selanjutnya dapat berpengaruh pada tarif listrik pada masyarakat yang lebih rendah.
Iwan menjelaskan keekonomian tarif harga listrik, ketersediaan tenaga listrik, dan kualitas tenaga listrik yang baik merupakan amanat UU ketenagalistrikan yang harus dijamin oleh pemerintah. Dengan begitu pembangunan yang berkelanjutan akan terwujud.
“Rakyat Indonesia juga akan meningkat kesejahteraan dan kemakmurannya,” pungkas Iwan.(red)