Jamaninfo.com, Lampung – Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (DPD Jaman Lampung) menilai carut marut terkait Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur harus segera diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Diketahui, lokasi pembangunan Bendungan Margatiga ditetapkan berada pada 23 Desa yang terdiri dari 4 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur seluas kurang lebih 2.360 hektar meliputi yakni pertama, Kecamatan Sekampung di Desa Mekar Mukti, Desa Karya Mukti, Desa Jadimulyo, Desa Giri Karto, Desa Sidomulyo, Desa Sidomukti, Desa Sidodadi, Desa Sukoharjo, Desa Wonokarto, Desa Hargomulyo, Desa Giri Kelopo Mulyo, Desa Mekar Mulyo, Desa Trimulyo.
Kedua, Kecamatan Margatiga di Desa Negeri Jemanten, Desa Trisinar, Desa Negeri Katon, dan Desa Negeri Agung. Ketiga, Kecamatan Batanghari di Desa Purwodadi, Desa Adiwarno, Desa Bale Kencono, Desa Rejo Agung, Desa Buana Sakti. Keempat, Kecamatan Metro Kibang di Desa Margototo.
Dalam rilis yang diterima Jamaninfo.com, Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan didampingi Sekretaris Rodianto menuturkan kronologis masalah dimulai tahun 2021 silam, telah dilakukan proses pengukuran dan identifikasi oleh Satgas B yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur dan hingga proses akhir Tim Penilai KJPP turun pada akhir tahun 2022 kemarin. Hasil itu semua sama sekali tidak digubris oleh tim penyidik Tipikor dan BPKP Lampung.
Penilaian yang terapkan oleh Tim penyidik yakni menggunakan sistem baru yaitu foto udara citra satelit. Sehingga tanaman yang dinilai sebagian besar hanyalah terhadap tanam tumbuh pada saat sebelum penetapan lokasi oleh Gubernur Lampung pada tanggal 10 Januari 2020 silam.
Kebijakan sistem baru itu hanya dilakukan terhadap dua desa yang terakhir akan dibebaskan yakni desa areal tapak bendungan, Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya. Sehingga sistem inilah yang menjadi tudingan negatif petani menjadi berkembang.
Pasalnya, 21 desa yang telah menerima uang ganti rugi tidak menggunakan sistem baru ini. Tapi, proses verifikasi dilakukan oleh Satgas yang dibentuk oleh BPN Lampung Timur dan memakai hasil penilaian tim penilai konsultan, Tim KJPP.
Pelaksanaan cara verifikasi berbeda ini memakai foto udara citra satelit dan rumusan jarak tanam seperti yang dipakai layaknya sistem penamanan sebuah perusahaan yang tidak dimengerti oleh petani desa.
Selain itu, Balai Besar Way Sungai Mesuji (BBWS) Lampung melalui tim Penyidik Tipikor Polda Lampung bersama dengan Tim BPKP Provinsi Lampung juga telah memutuskan bahwa jenis tanaman musiman seperti padi, jagung, singkong, rumput gajahan, serai, kunyit, kangkung, genjer dan lain-lain tidak akan diganti rugi alias tidak dihitung.
Seperti dialami salah satu warga Desa Tri Sinar, berinisial S (50) bahwa tanaman padi dan sawit dilereng sawahnya hanya dihitung sebagian jumlah, sedangkan terhadap tanaman musiman jenis padi, serei, teh hijau dan tanaman musiman lainnya tidak dinilai.
Ganti rugi lahan tanah ribuan masyarakat dari 3 Desa yakni Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo Kabupaten Lampung Timur belum dituntaskan pihak Tim Satgas pembebasan lahan dan Pemerintah Provinsi Lampung sampai hari ini.
Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara 50 milliar dari proses pembebasan lahan bendungan margatiga. Karena itu ada peninjauan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di 3 Desa yakni Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tri Sinar dan Desa Mekar di Kecamatan Margatiga Lampung, Kabupaten Lampung Timur.
Markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah antara oknum tokoh masyarakat yang bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan bendungan margatiga. Modus dengan menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan.
Proses penyelidikan dilakukan Polisi Resort (POLRES) Lampung Timur sejak 5 bulan lalu. Warga 3 Desa diperiksa intensif oleh aparat kepolisian.
Dampak terhadap 54 Warga yang sudah mendapatkan ganti rugi lahan di Desa Trimulyo harus mengalami pemblokiran bank sepihak. Uang yang sudah cair tidak berhasil diakses karena rekening tidak bisa digunakan, padahal uang ganti rugi sudah dimasukkan ada dalam rekening.
Kedua, Ganti rugi lahan warga di 3 Desa tidak terbayarkan. Ganti rugi macet, disatu sisi ratusan warga harus menghadapi setiap ada pemanggilan dari pihak POLRES Lampung Timur dan POLDA Lampung.
Proses pemanggilan Polisi terhadap Warga mengakibatkan 3 orang telah meninggal dunia, karena ketakutan ketika berhadapan dengan aparat keamanan. Korban berasal dari Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung.
Ribuan hektar lahan warga belum terbayar. Adapun jenis lahan yang belum diganti rugi di Desa Trimulyo, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo berupa tanah tumbuh, kolam, sumur bor, kolam ikan dan bangunan.
Berdasarkan hal tersebut, Jaman Lampung merekomendasikan 4 hal.
1) Segera bayar ganti rugi lahan masyarakat di 3 Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya.
2) Polda Lampung harus menghentikan pemeriksaan warga margatiga yang belum menerima ganti rugi.
3) Segera tetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan bendungan margatiga yang melibatkan oknum SATGAS Pembebasan lahan yang dibentuk Pemerintah dengan cara menitipkan tanaman tanah tumbuh.
4) Kembalikan mekanisme pembebasan lahan sesuai mekanisme Undang – Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum. (*/DPD Lampung)