Jaman, Nasional (31/3) – PT. Freeport Indonesia meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memperpanjang negoisasi selama delapan bulan. Sebelumnya pemerintah memberikan waktu selama enam bulan. Masa delapan bulan tersebut dihitung sejak ketentuan perubahan kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dikeluarkan.
Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Iwan Dwi Laksono meminta kepada pemerintah untuk tetap fokus memenangkan poin-poin penting yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2017.
Untuk diketahui, PP 1/2017 memuat ketentuan mengenai kewajiban divestasi saham 51%, kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, perubahan KK menjadi IUPK, dan ketentuan pajak prevailing.
“Pemerintah harus tetap fokus menangkan ketentuan yang terdapat dalam peraturan yang sudah dikeluarkan,” kata Iwan di Jakarta, Jumat (31/3).
Menurutnya, ketentuan-ketentuan tersebut tidak dapat diganggu gugat dalam proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport Indonesia. Freeport harus harus melaksanakan ketentuan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.
“Ketentuan yang sudah diputuskan tidak bisa diganggu gugat dalam negosiasi. Freeport harus ikuti itu,” tutup Iwan.